Abstrak
Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pencatatan Perkawinan Beda Agama Antar Wni Di Luar Indonesia (Studi Kasus Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi Dki Jakarta Dan Kota Surakarta)
Oleh :
Mifta Adi Nugraha - E0008187 - Fak. Hukum
Perkawinan Beda Agama Merupakan Salah Satu Masalah Perkawinan Di Indonesia. Setidaknya Terdapat Empat Cara Untuk Melangsungkannya, Salah Satu Yang Menyita Perhatian Publik Adalah Perkawinan Beda Agama Di Luar Negeri. Dipopulerkan Oleh Kalangan Public Figur, Menimbulkan Pola Pikir Dalam Masyarakat Bahwa Perkawinan Beda Agama Dapat Dilaksanakan Di Luar Indonesia. Mengetahui Hal Tersebut Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Masih Menerima Laporan Perkawinan Di Luar Indonesia Yang Beda Agama. Oleh Karena Itu Rumusan Masalah Dalam Peneliti Ini Ditujukan Untuk Memperoleh Argumentasi Yuridis Atas Tindakan Dinas Tersebut Serta Berupaya Menggali Konsep Pencatatan Perkawinan Di Indonesia.
Penelitian Ini Merupakan Penelitian Hukum Empiris Bersifat Deskriptif Dengan Pendekatan Studi Kasus Yang Dilakukan Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Dan Kota Surakarta. Jenis Dan Sumber Data Yang Digunakan Adalah Data Primer Yang Didukung Data Sekunder. Data Primer Diperoleh Dari Wawancara Di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil, Sedangkan Data Sekunder Diperoleh Dari Studi Dokumen Perundang-Undangan Dan Bahan Hukum Yang Lain. Dalam Menganalisis Data Yang Telah Diperoleh Tersebut Dipergunakan Teknik Analisis Data Kualitatif Dengan Model Analisis Interaktif.
Berdasarkan Hasil Penelitian Dan Pembahasan Dihasilkan Kesimpulan Yaitu, Kesatu, Alasan Masih Diterimanya Laporan Perkawinan Beda Agama Adalah Karena Pengaturan Perkawinan Beda Agama Yang Tidak Tegas, Bentuk Tindakan Administasi Yang Berupa Laporan, Serta Keterkaitannya Dengan Hukum Asing. Kedua Konsep Pencatatan Perkawinan Di Indonesia Adalah Administratif Karena Menjadi Bagian Dari Pencatatan Sipil Itu Sendiri