Abstrak


Analisis Kedudukan Komisi Penyiaran Indonesia Sebagai Lembaga Negara Independen Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia


Oleh :
Alby Prilia Anggana - E0008008 - Fak. Hukum

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai eksistensi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga negara independen dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Selain itu juga untuk mengetahui fungsi KPI dalam penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi dokumen dengan teknik analisis berupa metode logika deduktif. Hasil penelitian menunjukan, bahwa KPI memenuhi karakteristik lembaga negara independen. Terdapat hubungan check and balances antara KPI dengan cabang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. KPI ditinjau menurut fungsi kelembagaan merupakan lembaga penunjang yang menjalankan fungsi administratif dan fungsi legislatif. Ditinjau menurut hierarki kelembagaan, KPI dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, secara hierarki KPI termasuk ke dalam kategori organ lapis dua kelompok kedua. Fungsi KPI sebagai penyusun dan pengawas berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan antara masyarakat, lembaga penyiaran dan pemerintah. Dalam menjalankan fungsinya KPI berkoordinasi dengan lembaga penyiaran dan pemerintah, sebagai upaya menjembatani kepentingan masyarakat dengan institusi pemerintah dan lembaga penyiaran.