Abstrak


Analisis Terhadap Tindak Pidana Karena Kealpaannya Menyebabkan Matinya Orang Dalam Perkara Kecelakaan Lalu Lintas (Studi Putusan Hakim Nomor 22/Pid.B/2010/Pn.Ska Dan 460/Pid.B/2009/Pn.Ska Di Pengadilan Negeri Surakarta)


Oleh :
Septa Fajar Adi Kusuma - E0008232 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Pasal 359 KUHP dan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap tindak pidana kealpaan dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan matinya korban (Studi Putusan Hakim Nomor 460/Pid.B/2009/PN.Ska dan 22/Pid.B/2010/PN.Ska) di Pengadilan Negeri Surakarta. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum empiris bersifat deskriptif maksudnya untuk memberikan gambaran atau pemaparan atas subyek dan obyek penelitian yang berkaitan dengan penggunaan ketentuan pidana dan pertimbangan hakim dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan matinya korban di Pengadilan Negeri Surakarta. Sumber data yang diperoleh dari data primer dan data sekunder. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan model interaktif yaitu teknis analisis melalui komponen reduksi data dan penyajian data dilakukan secara bersama dengan pengumpulan data, kesimpulan serta verifikasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa kedua putusan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tetapi dalam putusan nomor 22/Pid.B/2010/PN.Ska hakim tidak menerapkan asas lex specialis derogat legi generalis dan asas lex posterior derogat legi priori. Pertimbangan hakim bersifat yuridis berasal dari peraturan perundang-undangan dan bersifat non yuridis berasal dari fakta-fakta dalam persidangan.