Abstrak
Implementasi undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa(Studi di Kantor Pelayanan Pajak Surakarta)
Oleh :
Ardiati Gemi Nastiti - E0003088 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh bahan dan data yang berhubungan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 di Kantor Pelayanan Pajak Surakarta. Selanjutnya mengetahui hambatan yang timbul dalam penagihan pajak dengan Surat Paksa dan upaya mengatasinya.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian ini di Kantor Pelayanan Pajak Surakarta. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yaitu melalui wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data kualitatif dengan model interaktif.
Berdasarkan penelitian diperoleh hasil : Pertama, Implementasi penagihan pajak dengan Surat Paksa secara implisit berdasarkan Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Dalam penagihan pajak dengan Surat Paksa, fiskus melakukan tindakan program tahapan satu paket (include). Bahwa sampai dengan tanggal 31 Desember 2006 di Kantor Pelayanan Pajak Surakarta terdapat 71.327 Wajib Pajak, dengan perincian jenis PPh sebanyak 67.802 Wajib Pajak, PPN sebanyak 3.525 Wajib Pajak dan jumlah keseluruhan yang diberi surat penagihan pajak adalah 3.519 Wajib Pajak. Data di Kantor Pelayanan Pajak Surakarta menunjukkan jumlah penerbitan Surat Teguran jenis PPN 23,78 %, dan PPh 2,50%, Surat Paksa PPN 17,09% dan PPh 0,46% dan SPMP PPN 1,12% dan PPh 0,08%. Persentase jumlah pencairan tunggakan dengan sisa tunggakan akhir di Kantor Pelayanan Pajak Surakarta pada tahun 2004 adalah 32,21%, tahun 2005 sebesar 24,10%, dan tahun 2006 sebesar 18,83%. Persentase pencairan tunggakan pajak ditentukan oleh tiga hal, yaitu saldo tunggakan awal, penambahan produk yang menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar, dan jumlah pencairan tunggakan. Kedua, Hambatan implementasi penagihan pajak dengan Surat Paksa antara lain data master file Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Surakarta tidak lengkap atau Wajib Pajak pindah alamat, Wajib Pajak sedang megajukan keberatan/banding, Jurusita Pajak tidak diperbolehkan masuk rumah, Jurusita Pajak tidak diperbolehkan menyita, bahkan mendapat perlawanan/penolakan dari Wajib Pajak saat melakukan penyitaan, Wajib Pajak tidak mempunyai harta lagi/hartanya sudah dijual, atau barangnya sudah disita oleh Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang. Mengatasi hambatan tersebut, fiskus telah menginformasikan kepada Wajib Pajak, bahwa fungsi pemberlakuan surat penagihan pajak dengan Surat Paksa telah mempunyai kekuatan hukum tetap