Abstrak
Tinjauan Yuridis Pengajuan Kasasi Oleh Terdakwa Dengan Alasan Hukum Bahwa Saksi A Charge Bersifat Unus Testis Nullus Testis Dan Relevansinya Dengan Asas In Dubio Pro Reo Dalam Implementasi Pasal 183 Kuhap (Studi Perkara Penggunaan Surat Palsu Dalam Putus
Oleh :
Nanang Fao Rino - E0006182 - Fak. Hukum
Penulisan hukum yang berjudul Tinjauan Yuridis Pengajuan Kasasi Oleh Terdakwa dengan Alasan Hukum Bahwa Saksi A Charge Bersifat Unus Testis Nullus Testis dan Relevansinya dengan Asas In Dubio Pro Reo Dalam Impelementasi Pasal 183 KUHAP.
Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif, bersifat preskiptif dengan menggunakan sumber bahan- bahan hukum, baik yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan melalui pengumpulan peraturan perundang-undangan, buku, dan dokumen lain yang mendukung, diantaranya Putusan Mahkamah Agung Nomor 2175/K/PID/2007. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis dengan metode silogisme yang berpangkal dari penalaran pengajuan premis mayor yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Premis Minor yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 2175/K/PID/2007 dari kedua hal tersebut kemudian ditarik sebuah penalaran mengenai alasan pengajuan kasasi oleh terdakwa dengan alasan saksi a charge bersifat unus testis nullus testis dan bagaimana relevansinya dengan asas in dubio pro reo dalam implementasi pasal 183 KUHAP.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh bahwa terhadap adanya alasan pengajuan kasasi oleh terdakwa dengan alasan bahwa saksi a charge bersifat unus testis nullus testis tidak memenuhi ketentuan yang terdapat dalam Pasal 183 KUHAP sebagai syarat minimum pembuktian. Karena berdasarkan fakta hukum dalam persidangan ditemukan bahwa terdapat kekurangan dalam penggunaan alat bukti oleh terdakwa dalam membuktikan kesalahan terdakwa.
Dengan munculnya sifat unus testis nullus testis pada saksi a charge menimbulkan sebuah permasalahan, dimana dalam minimum pembuktian yang terdapat dalam Pasal 183 KUHAP akan menimbulkan kekurangan alat bukti yang akan menciptakan ketidakyakinan hakim mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa. Mengenai hal tersebut sesusai asas in dubio pro reo bahwa jika terjadi keragu-raguan mengenai suatu hal haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa. Jika di hubungkan dengan Pasal 191 KUHAP maka terdakwa harus diputus bebas karena perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.