Abstrak


Mekanisme Penegakan Hukum Terhadap Perlindungan Penduduk Sipil Pada Saat Konflik Israel-Palestina Di Jalur Gaza Ditinjau Dari Konvensi Jenewa Iv/1949, Protokol Tambahan I/1977, Dan Statuta Roma 1998


Oleh :
Stefanus Donatumar - E0008240 - Fak. Hukum

Tujuan penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan bentuk-bentuk pelanggaran terhadap penduduk sipil dalam konflik Israel-Palestina di Jalur Gaza pada Operation Cast Lead, mendiskripsikan mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran penduduk sipil menurut hukum humaniter internasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach). Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum penelitian ini adalah studi kepustakaan dan studi dokumen dengan teknik analisis bahan hukum berupa metode deduksi. Hasil penelitian menunjukkan dalam hukum humaniter internasional perlindungan terhadap penduduk sipil pada konflik bersenjata internasional diatur dalam Konvensi Jenewa IV/1949 dan Protokol Tambahan I/1977. Agresi Israel ke Palestina tanggal 27 Desember 2008-20 Januari 2009 atau yang dikenal dengan Operation Cast Lead, terbukti terdapat beberapa pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh Israel terhadap penduduk sipil Palestina yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. Terdapat tiga mekanisme untuk melakukan penegakan hukum bagi perlindungan penduduk sipil terhadap pelanggaran HAM berat. Pertama dengan menggunakan mekanisme nasional (exhaustion of local remedies), kedua menggunakan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) berdasarkan Statuta Roma 1998, dan ketiga menggunakan Mahkamah Ad Hoc. Dari ketiga mekanisme penegakan hukum bagi perlindungan penduduk sipil terhadap pelanggaran HAM berat tersebut yang paling memungkinkan digunakan untuk mengadili Israel adalah dengan menggunakan Mahkamah Ad Hoc dengan campur tangan dari Majelis Umum.