Abstrak


Legalitas Pemulangan Imigran Oleh Pemerintah Indonesia Berdasarkan Hukum Pengungsi Dan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional


Oleh :
Shelma Yusminar Hajar - E0008433 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama apakah pemulangan imigran (pengungsi dan pencari suaka) oleh pemerintah Indonesia sudah sesuai dengan hukum pengungsi (The 1951 Convention Relating to the Status of Refugees dan The 1967 Protocol Relating to the Status of Refugees) dan hukum hak asasi manusia internasional. Kedua, bagaimana kewajiban Pemerintah Indonesia dalam menangani pemulangan pengungsi sedangkan Indonesia belum meratifikasi kedua aturan hukum pengungsi internasional tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan melalui Cyber media, instrumen penelitian berupa Konvensi 1951 dan Protokol tambahan 1967, selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pemulangan imigran berdasarkan hukum pengungsi dan hak asasi manusia internasional yaitu tahap penentuan status pengungsi. Setelah imigran mendapat status pengungsi maka UNHCR akan mencarikan solusi berkelanjutan, yaitu pemulangan sukarela ke negara asal atau integrasi lokal atau pemukiman kembali ke negara ke tiga. Untuk pemulangan sukarela harus benar-benar memperhatikan kesukarelaan pengungsi dan keadaan negara asal serta menghormati hak asasi manusia. Meskipun Indonesia belum meratifikasi konvensi pengungsi dan protokol tambahan namun atas dasar kemanusiaan dan prinsip non-refoulement Pemerintah Indonesia tetap harus melindungi pengungsi dan pencari suaka yang singgah atau masuk ke wilayah Indonesia. Pemulangan imigran oleh Pemerintah Indonesia sudah sesuai dengan hukum pengungsi dan hak asasi manusia. Hal ini dibuktikan dengan beberapa kasus pemulangan yang ditangani oleh Indonesia.