Abstrak


Penyelesaian sengketa waris atas tanah hak milik(Studi kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)


Oleh :
Astri Wulandari - E0003102 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur penyelesaian sengketa waris atas tanah hak milik di Pengadilan Negeri Surakarta dan mengetahui kendala yang ditemukan/timbul dalam prosedur penyelesaian sengketa waris atas tanah hak milik di Pengadilan Negeri Surakarta dan cara penyelesaiannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Jenis data yang dipergunakan adalah data primer dan data sekunder. Untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan penelitian ini diambil dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan studi dokumen. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Dalam penelitian ini pada prosedur penyelesaian sengketa waris atas tanah hak milik terdiri dari tiga hal yaitu peraturan perundang-undangan mengenai waris dan tanah, peristiwa hukum beserta metode penemuan hukum yang digunakan dan putusan hakim. Peraturan perundang-undangan mengenai waris yang digunakan adlah Pasal 852 dan 847 KUHPER, sedang mengenai tanah dipakai Pasal 20 UUPA. Metode penemuan hukum yang digunakan adalah interpretasi bahasa. Putusan hakim dirasa kurang memenuhi unsur kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum.. Kendala yang timbul terletak pada ketidakhadiran atau ketidaklengkapan penggugat maupun tergugat beserta kuasa hukumnya. Ketidakhadiran/ketidaklengkapan tersebut tidak hanya diartikan secara fisik saja, dan akan memunculkan pengaruh/akibat hukum yang berbeda-beda. Cara penyelesaian kendala yang timbul dengan diadakan sosialisasi dari instansi di Pengadilan Negeri tentang proses beracara, dan penasehat hukum memberikan arahan-arahan kepada kliennya agar bisa selalu hadir. Implikasi teoritis penelitian ini adalah memberi masukan ilmu pengetahuan dalam ilmu hukum khususnya yang berkaitan dengan sengketa waris atas tanah hak milik dan menambah referensi sebagai bahan acuan bagi penelitian yang akan datang. Implikasi praktisnya adalah hasil penelitian ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berkaitan dengan sengketa waris atas tanah hak milik, termasuk aparat penegak hukum di Pengadilan Negeri Surakarta.