Abstrak


Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Dinas Pendidikan Terhadap Pemenuhan Hak Peserta Didik


Oleh :
Danang Hery Purwoko - K6408004 - Fak. KIP

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1)Mengapa terjadi penyalahgunaan wewenang pejabat Dinas Pendidikan terhadap pemenuhan hak peserta didik. (2)Dampak penyalahgunaan wewenang pejabat Dinas Pendidikan terhadap pemenuhan hak peserta didik. (3)Solusi untuk mengatasi penyalahgunaan wewenang pejabat dinas pendidikan terhadap pemenuhan hak peserta didik. Penelitian ini menggunakan metode deskriftif kualitatif dengan pendekatan studi kasus tunggal terpancang. Sumber data yang digunakan diperoleh dari informan, arsip dan dokumen. Teknik sampling yang digunakan sampel bertujuan atau purposive sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan analisis dokemen. Validitas data dilakukan dengan cara trianggulasi sumber atau triangulasi data. Analisis data melalui pengumpulan data, reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: (1) Faktor-faktor penyebab terjadiya penyalahgunaan wewenang pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo terhadap hak peserta didik antara lain :(a) Mengutamakan kepentingan pribadi atau kelompok dan tidak menjujung tinggi nilai-nilai kejujuran. (b) Kurangnya trasparansi dan akuntabilitas tentang program pemenuhan hak peserta didik akhirnya menimbulkan kesempatan untuk melakukan penyalahgunaan wewenang. (c) Adanya keluasaan kewenangan yang dimiliki seorang pemimpin untuk mengambil keputusan atau disebut diskresi. (2) Dampak terjadiya penyalahgunaan wewenang pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo terhadap hak peserta didik antara lain adalah: (a) Menghambat terwujudnya tujuan pendidikan di Kabupaten Sukoharjo. (b) Menghambat kegiatan pembelajaran. (c) Beban orang tua bertambah berat. (d) Mengganggu proses pembelajaran di sekolah. (3) Solusi mengatasi atau menanggulangi penyalahgunaan wewenang pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Sukoharjo terhadap hak peserta didik antara lain : (a) Menanamkan nilai-nilai kejujuran. (b) Menindak tegas para pegawai yag melakukan penyalahgunaan wewenang (c) Melakukan pengawasan internal yaitu dari atasan langsung dan pengawasan eksternal yaitu dari BPK atau BPKP tentang penggunaan dana dan laporan-laporan dari Dinas Pendidikan (d) Melalui komite sekolah untuk menjalin kerjasama antara pihak Dinas Pendidikan, sekolah, dan masyarakat untuk mensosialisasikan program dan anggaran pendidikan untuk peserta didik agar ada transparansi dan masyarakat bisa melakukan pengawasan guna mengurangi penyalahgunaan wewenang