Abstrak


Kajian Penerapan Outsourcing Bagi Tenaga Kerja Ditinjau Dari Hak Keadilan Warga Negara Di Kabupaten Karanganyar


Oleh :
Ernawatik - K6407006 - Fak. KIP

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui (1) Bagaimana penerapan outsourcing di Kabupaten Karanganyar, (2) Bagaimana tinjauan outsourcing dalam hak keadilan warga negara, (3) Faktor apa saja yang menghambat penerapan outsourcing agar sesuai dengan hak keadilan warga negara dan bagaimana solusinya untuk mengatasi masalah tersebut. Sejalan dengan masalah dan tujuan penelitian, maka penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan strategi penelitian tunggal terpancang. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah informan, dokumen serta tempat dan peristiwa.Teknik sampling yang digunakan adalah purposive sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan analisis dokumen. Dalam penelitian ini, validitas data diperoleh dengan teknik trianggulasi data dan trianggulasi metode; serta analisis data dengan menggunakan analisis interaktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa:(1) Penerapan outsourcing di Kabupaten Karanganyar di mulai tahun 2004 dengan latar belakang jumlah tenaga kerja tetap dalam suatu perusahaan, semakin banyaknya tenaga kerja tidak tetap, dan semakin banyaknya perusahaan yang tidak lagi langsung merekrut tenaga kerjanya sendiri akan tetapi menggunakan jasa perusahaan perekrut dan penyalur tenaga kerja.(2) Penerapan outsourcing di Kabupaten Karanganyar belum sesuai dengan hak keadilan warga negara apabila dikaitkan dengan UUD 1945, Pancasila dan konsep keadilan John.(3) Faktor penghambat adalah sebagai berikut (a) Multitafsir peraturan outsourcing UU No. 13 Tahun 2003; (b) Keterbatasan kemampuan dan kewenangan pengawasan Dinsosnakertrans Kabupaten Karanganyar. Sedangkan yang menjadi penghambat dari tenaga kerja outsourcing adalah menimbulkan ketidaktenangan dalam bekerja 4) Solusinya adalah (a) Bekerja sama dengan seksi lain maupun dengan pihak ketiga dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan outsourcing; (b) Melakukan sosialisasi tentang pelaksanaan outsourcing secara berkala; (c) Mengajukan tambahan tenaga kerja fungsional; (d)Mengajukan anggaran APBN agar ada penambahan untuk melaksanakan pengawasan; (e) Sering melakukan kunjungan ke perusahaan; (f) Meningkatkan hubungan atau koordinasi dengan pengusaha dan tenaga kerja melalui serikat kerja; (g) Meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal pengajuan diklat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi sehingga dapat membantu proses pelaksanaan penyidikan secara lebih mudah dan tidak terlalu rumit; (h) Dalam membuat rencana kerja pemeriksaan mengedepankan skala prioritas maupun pengaduan baik secara lisan maupun tertulis; (i)Mengusulkan diklat teknis pengawas ke Dinsosnakertrans Karanganyar.