;

Abstrak


Analisis Yuridis Pemenuhan Asas Itikad Baik Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Pada Bank Rakyat Indonesia Unit Batealit Cabang Jepara


Oleh :
Febrina Indrasari - S32101020 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengidentifikasi Pemenuhan Asas Itikad Baik Sebagaimana Pasal 1338 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Pada Bank Rakyat Indonesia Unit Batealit Cabang Jepara Dan Mengkaji Penyebab Terpenuhi Atau Tidak Terpenuhinya Asas Itikad Baik Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Pada Bank Rakyat Indonesia Unit Batealit Cabang Jepara. Penelitian Ini Merupakan Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris Yang Menggunakan Data Primer Dan Sekunder Sebagai Data Pendukungnya. Penelitian Ini Bersifat Diagnostik Dengan Menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) Dan Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Teknik Pengumpulan Data Dilakukan Dengan Cara Studi Kepustakaan Dan Wawancara. Sedangkan Teknik Pemilihan Responden Dengan Menggunakan Teknik Purposive Sampling. Teknik Analisis Data Dilakukan Dengan Tiga Tahapan, Yaitu Data Reduction, Data Display Dan Conclusion Drawing. Dalam Penulisan Ini Menggunakan Logika Deduksi, Yaitu Menarik Kesimpulan Dari Suatu Permasalahan Umum Terhadap Permasalahan Yang Bersifat Konkret. Hasil Penelitian Menunjukkan Bahwa Dalam Tahap Pra Perjanjian Kredit, Tidak Terdapat Adanya Asas Itikad Baik Dari Bri Unit Batealit Dimana Customer Service Tidak Memberikan Penjelasan Kepada Nasabah Debitur Mengenai Isi Perjanjian Kredit Meskipun Tidak Ada Dalam Job Desk Customer Service Namun Hal Ini Sebagai Bentuk Adanya Itikad Baik. Pada Tahap Pelaksanaan Perjanjian Kredit, Asas Itikad Baik Belum Sepenuhnya Terlaksana, Seperti Adanya Beberapa Mantri Yang Hanya Mengejar Target Dan Beberapa Nasabah Yang Tidak Jujur Dalam Memberikan Informasi Kepada Bank. Belum Terpenuhinya Asas Itikad Baik Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Di Bri Unit Batealit, Dipengaruhi Oleh Beberapa Faktor, Yaitu : Substansi (Legal Substance) Yaitu Adanya Pasal 2 Ayat (3) Yang Merugikan Debitur, Struktur (Legal Structure) Yaitu Sikap Customer Service Yang Tidak Mempunyai Itikad Baik Dan Sikap Beberapa Mantri Yang Hanya Mengejar Target Penjualan, Serta Budaya (Legal Culture) Yaitu Budaya Beberapa Nasabah Debitur Yang Tidak Jujur Dalam Memberikan Keterangan Kepada Mantri