Abstrak


Partisipasi Perempuan Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Sebagai Wujud Pemenuhan Hak Warga Negara Di Bidang Politik Di Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta


Oleh :
Hananto Ari Sagoro - K6408069 - Fak. KIP

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa partisipasi perempuan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan rendah, dampak partisipasi perempuan terhadap pembangunan, serta bagaimana Musyawarah Perencanaan Pembangunan memenuhi hak konstitusional warga negara di bidang politik. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan strategi penelitian tunggal terpancang. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah informan, peristiwa atau aktivitas dan dokumen. Teknik sampling yang digunakan adalah purposive sampling dan snow ball sampling. Teknik pengumpulan data adalah dengan observasi, wawancara, dan analisis dokumen. Validitas data menggunakan trianggulasi data dan trianggulasi metode. Sedangkan data dianalisis dengan model interaktif yang terbagi dalam dalam pengumpulan data, reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan. Prosedur penelitian dengan langkah-langkah sebagai berikut: tahap persiapan, tahap pengumpulan data, tahap analisis data, dan tahap penyusunan laporan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian ini, maka dapat disimpulkan bahwa: (1) partisipasi perempuan Kelurahan Semanggi masih tergolong rendah. Rendahnya partisipasi perempuan disebabkan dari beberapa faktor yang kebanyakan berasal dari perempuan sendiri, faktor- faktor tersebut antara lain yaitu: Kurangnya kesadaran perempuan untuk berpartisipasi dan sulitnya melepas kebiasaan dari panitia dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan, beban ganda perempuan, rendahnya pendidikan dan pengalaman, kurangnya sosialisasi dan minimnya undangan, kuatnya budaya patriarki, keterwakilan perempuan kurang representative mewakili perempuan, struktur masyarakat, tingginya etos kerja dan himpitan ekonomi. (2) partisipasi perempuan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang rendah menimbulkan beberapa dampak yang mempengaruhi kehidupan perempuan, diantaranya yaitu hasil keputusan Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang tidak perspektif gender, kurangnya penyediaan alokasi anggaran yang memenuhi kebutuhan kelompok perempuan, serta terjadinya diskriminasi dalam proses Musrenbang, (3) partisipasi politik perempuan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan seperti yang diamanatkan dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di muka umum, serta mempengaruhi para pembuat keputusan belum bisa berjalan sebagaimana mestinya.