Abstrak
Partisipasi Perempuan Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Sebagai Wujud Pemenuhan Hak Warga Negara Di Bidang Politik Di Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta
Oleh :
Hananto Ari Sagoro - K6408069 - Fak. KIP
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa partisipasi
perempuan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan rendah, dampak
partisipasi perempuan terhadap pembangunan, serta bagaimana Musyawarah
Perencanaan Pembangunan memenuhi hak konstitusional warga negara di bidang
politik.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan strategi
penelitian tunggal terpancang. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah informan, peristiwa atau aktivitas dan dokumen. Teknik sampling yang
digunakan adalah purposive sampling dan snow ball sampling. Teknik pengumpulan
data adalah dengan observasi, wawancara, dan analisis dokumen. Validitas data
menggunakan trianggulasi data dan trianggulasi metode. Sedangkan data dianalisis
dengan model interaktif yang terbagi dalam dalam pengumpulan data, reduksi data,
sajian data, dan penarikan kesimpulan. Prosedur penelitian dengan langkah-langkah
sebagai berikut: tahap persiapan, tahap pengumpulan data, tahap analisis data, dan
tahap penyusunan laporan penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian ini, maka dapat disimpulkan bahwa: (1)
partisipasi perempuan Kelurahan Semanggi masih tergolong rendah. Rendahnya
partisipasi perempuan disebabkan dari beberapa faktor yang kebanyakan berasal dari
perempuan sendiri, faktor- faktor tersebut antara lain yaitu: Kurangnya kesadaran
perempuan untuk berpartisipasi dan sulitnya melepas kebiasaan dari panitia dalam
pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan, beban ganda perempuan,
rendahnya pendidikan dan pengalaman, kurangnya sosialisasi dan minimnya
undangan, kuatnya budaya patriarki, keterwakilan perempuan kurang representative
mewakili perempuan, struktur masyarakat, tingginya etos kerja dan himpitan
ekonomi. (2) partisipasi perempuan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan
yang rendah menimbulkan beberapa dampak yang mempengaruhi kehidupan
perempuan, diantaranya yaitu hasil keputusan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan yang tidak perspektif gender, kurangnya penyediaan alokasi anggaran
yang memenuhi kebutuhan kelompok perempuan, serta terjadinya diskriminasi dalam
proses Musrenbang, (3) partisipasi politik perempuan dalam Musyawarah
Perencanaan Pembangunan seperti yang diamanatkan dalam UU No. 9 Tahun 1998
tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di muka umum, serta mempengaruhi
para pembuat keputusan belum bisa berjalan sebagaimana mestinya.