Abstrak
Efektivitas Dan Elastisitas Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Bphtb) Di Kabupaten Ngawi Tahun 2006 - 2011
Oleh :
Cita Putri Maharani, S.Stp - S4211030 - Sekolah Pascasarjana
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Efektivitas dan Elastisitas Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Ngawi pada tahun 2006 sampai dengan 2011. BPHTB merupakan salah satu komponen Pendapatan Daerah yang kontribusinya sangat mempengaruhi tingkat kemandirian keuangan daerah.
Data yang dipergunakan adalah data time series BPHTB tahun 2006-2011. Data yang dipergunakan merupakan data sekunder yang diambil dari data resmi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Ngawi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Ngawi yang meliputi data target dan realisasi BPHTB dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa efektivitas pemungutan BPHTB dilihat dari perbandingan antara realisasi dengan target yang telah ditetapkan rata-rata per tahun lebih besar dari 100% yaitu sebesar 136,07%. Hal ini dapat dikatakan bahwa pemungutan BPHTB di Kabupaten Ngawi selama kurun waktu tahun 2006 – 2011 sudah sangat efektif. Artinya pertumbuhan kebutuhan pembangunan dan iklim investasi terhadap tanah dan bangunan di Kabupaten Ngawi cukup besar. Sedangkan elastisitas PDRB per kapita terhadap BPHTB berdasarkan perbandingan antara prosentase pertumbuhan BPHTB dengan prosentase pertumbuhan PDRB Atas Dasar Harga Berlaku sebesar 0,005 atau kurang dari 1 (<1) termasuk dalam kategori inelastis. Artinya kenaikan PDRB sebesar 1% hanya mengakibatkan kenaikan penerimaan BPHTB kurang dari 1% atau hanya sebesar 0,005%.
Dengan demikian Pemerintah Kabupaten Ngawi perlu mengambil kebijakan dan tindakan untuk meningkatkan penerimaan BPHTB diantaranya perlu mengkaji lagi apakah target yang ditetapkan sudah sesuai dengan potensi riil yang ada di daerah atau belum, menetapkan peraturan yang mengatur standar harga pasar di tiap-tiap wilayah di Kabupaten Ngawi, melakukan tindakan yang tegas terhadap petugas yang melakukan tindakan penggelapan dan kepada wajib pajak yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku, dan tetap menggalakkan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi BPHTB.