Abstrak
Peranan Visum Et Repertum Dalam Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Perkara No. Pol. Yan. 2.5 / 156 / Vii / 2012 / Spk)
Oleh :
Akbar Kurniawan - E1104006 - Fak. Hukum
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui jenis-jenis
VeR dan peranannya dalam dalam penyidikan tindak pidana kekerasan dalam
rumah tangga di Kepolisian Resort Karanganyar.
Visum et repertum selaku keterangan dalam bentuk formal menyangkut
hal-hal yang dilihat dan ditemukan oleh dokter pada benda-benda yang diperiksa
sesungguhnya adalah pengganti barang bukti, bahwa pada keharusannya dalam
hal pembuktian mestinya orang yang menjadi korban KDRT sepatutnya diajukan
menjadi barang bukti.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif.
Data yang dibutuhkan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Dalam
menganalisis data, dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif
bersifat deduksi silogisme.
Berdasarkan penelitian dan analisis yang telah dilakukan didapatkan hasil
bahwa Jenis-jenis visum et repertum yang dapat dijadikan sebagai bukti oleh
penyidik yaitu jenis VeR perlukaan (termasuk keracunan), VeR kejahatan susila,
VeR jenazah, dan VeR psikiatrik. Tiga jenis visum yang pertama adalah VeR
mengenai tubuh/raga manusia yang dalam hal ini berstatus sebagai korban tindak
pidana, sedangkan jenis terakhir adalah mengenai jiwa/mental tersangka atau
terdakwa atau saksi lain dari suatu tindak pidana. Adapun dalam kasus yang
diangkat dapat penelitian ini termasu VeR perlukaan. Di dalam pemberitaan
disebutkan keadaan umum korban sewaktu datang, luka-luka atau cedera atau
penyakit yang diketemukan pada pemeriksaan fisik berikut uraian tentang letak,
jenis dan sifat luka serta ukurannya, pemeriksaan khusus/penunjang, tindakan
medis yang dilakukan, riwayat perjalanan penyakit selama perawatan, dan
keadaan akhir saat perawatan selesai. Peranan VeR dalam penyidikan perkara
tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Polres Karanganyar adalah untuk
mengetahui keterlibatan tersangka dalam perkara tindak pidana kekerasan dalam
rumah tangga yang terjadi, untuk memberikan keterangan (gambaran) tentang
penemuan luka-luka yang terdapat pada tubuh korban, dan untuk menerangkan
keadaan korban yang timbul akibat kekerasan benda tumpul. VeR juga dapat
berperan memberikan petunjuk dalam hal alat-alat atau benda-benda yang
digunakan untuk melukai korban serta dalam hal membenarkan atau tidak
keterangan terdakwa dan saksi yang diberikan dihadapan penyidik.