Abstrak


Manajemen Pelayanan One Stop Service (Oss) Pada Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Dalam Memberikan Pelayanan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Siup) Di Kota Yogyakarta


Oleh :
Nur Intan Tifani - D0109069 - Fak. ISIP

Dinas Perzinan Kota Yogyakarta sesuai dengan Peraturan Daerah Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah membentuk lembaga pelayanan perizinan yang definitif berupa Dinas Perizinan. Dinas Perizinan merupakan sebuah organisasi milik pemerintah yang mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintah di bidang perizinan di Kota Yogyakarta. Prosedur pelayanan yang diselenggarakan di Dinas Perizinan meliputi penerimaan berkas dari para pemohon ijin, pemrosesan berkas, hingga penerbitan ijin. Hal tersebut sesuai dengan sistem pelayanan satu pintu (one stop service) yang berlaku di Dinas Perizinan, meskipun pada kenyataannya masih ada sebagian masyarakat yang belum mengerti sistem di Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, khusunya dalam penelitian ini adalah pemohon izin SIUP. SIUP wajib dimiliki oleh para pengusaha sebagai paying hukum usaha yang mereka dirikan. Indikator yang digunakan dalam penelitian ini adalah kesederhanaan; kejelasan; kepastian waktu; akurasi; kemanan; tanggungjawab; kelengkapan sarana dan prasarana serta kemudahan akses; kedisiplinan, kesopanan, dan keramahan; kenyamanan. Kesembilan indikator tersebut adalah prinsip-prinsip pelayanan yang diterapkan di Dinas Perizinan Kota Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan mengambil lokasi di Dinas Perizinan Kota Yogyakarta. Penarikan sampel dilakukan dengan teknik purposive sampling. Sumber data meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara langsung, observasi, serta dokumentasi. Validitas data diperoleh dengan cara trianggulasi. Teknik analisa data yang digunakan adalah analisa kualitatif dengan model interaktif yang terdiri dari reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan. Kesimpulan mengenai manajemen pelayanan one stop service yang dilakukan oleh Dinas Perizinan Kota Yogyakarta dalam menerbitkan SIUP yang mengacu pada prinsip-prinsip pelayanan publik menunjukkan bahwa semua indikator prinsip pelayanan menunjukkan implementasi yang baik tetapi khususnya untuk indikator kepastian waktu dan kelengkapan sarana dan prasarana masih perlu perbaikan, yaitu masih belum sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan keluarnya proses izin SIUP, dan masih kurangnya mobil dinas yang berfungsi untuk cek lokasi pemohon SIUP serta masih perlu perbaikan pada komputer yang digunakan untuk proses penyimpanan data untuk memaksimalkan pelayanan yang diberikan oleh Dinas Perizinan kepada pemohon SIUP. Dalam pelayanan perizinan one stop service ini juga diperlukan sumber daya manusia yang kompeten untuk memberikan pelayanan maksimal dan dibutuhkan sosialiasasi, serta penyampaian informasi kepada masyarakat Berdasarkan indikator-indikator tersebut dapat disimpulkan bahwa manajemen pelayanan one stop service di Dinas Perizinan Kota Yogyakarta dalam menerbitkan SIUP dengan mengacu pada prinsip-prinsip pelayanan sudah bisa dikatakan cukup baik.