Abstrak


Implementasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah (Studi Tentang Implementasi Kebijakan Retribusi Perprkiran Tepi Jalan Umum Di Kota Surakarta)


Oleh :
Arifah Dwi Aryani - D1110002 - Fak. ISIP

Perubahan Tarif Parkir Di Tepi Jalan Umum Di Kota Surakarta Yang Sesuai Dengan Peraturan Daerah No 9 Tahun 2012 Menjadi Tanggung Jawab UPTD Perparkiran Kota Surakarta Dalam Pengelolaan Parkirnya. Dalam Pelaksanaan Implementasi Perda No 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah Ini Khususnya Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum, Seringkali Ditemukan Banyak Permasalahan. Permasalahan Yang Sering Ditemukan Seperti Munculnya Parkir Liar, Masalah Karcis Parkir, Tarif Parkir Yang Tidak Sesuai Dengan Peraturan, Dan Sebagainya. Tujuan Penelitian Ini Adalah Untuk Menganalisis Pelaksanaan Implementasi Perda No 9 Tahun 2011. Jenis Penelitian Yang Digunakan Dalam Penelitian Ini Adalah Penelitian Diskriptif Kualitatif. Jenis Dan Sumber Data Dalam Penelitian Ini Adalah Data Primer Dan Data Sekunder. Tehnik Pengumpulan Data Yaitu Dengan Observasi, Wawancara Dan Dokumentasi. Validitas Data Dilakukan Dengan Triangulasi Data. Teknik Analisis Data Menggunakan Model Analisis Interaktif. Hasil Penelitian Menunjukkan Bahwa Tugas Dan Fungsi UPTD Perparkiran Kota Surakarta Adalah Melaksanakan Implementasi Perda No 9 Tahun 2011 Khususnya Mengenai Tarif Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum. Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Didasarkan Pada Pembagian Zona Yang Telah Ditetapkan Sesuai Dengan Peraturan. Dalam Proses Implementasi Perda Tersebut, UPTD Perparkiran Menjalankan Tugasnya Melalui Tahap Sosialisasi, Tahap Pelaksanaan. Tahap Pengendalian/Pengawasan. Sosialisasi Dilakukan Melalui 2 Macam Yaitu Sosialisasi Langsung Yang Dilaksanakan Langsung Kepada Pengelola Parkir, Instansi Terkait, Dan Kepada Petugas Parkir Dan Sosialisasi Tidak Langsung Yaitu Melalui Iklan Di Televisi Lokal, Melalui Surat Kabar, Melalui Pamflet. Pada Tahap Pelaksanaan UPTD Perparkiran Mulai Bulan Januari 2012 Mulai Menerapkan Tarif Baru Untuk Parkir Di Kota Surakarta Sesuai Dengan Zona Yang Sudah Ditetapkan. Dalam Tahap Pengawasan/Pengendalian Pihak UPTD Perparkiran Kota Surakarta Membentuk Operasi Gabungan Yang Melibatkan Dari Pihak Kepolisian, Satpol Pp, Kejaksaan, Pengadilan, Asosiasi Parkir Kota Surakarta. Komunikasi, Sumber Daya Dan Dukungan Publik Dinilai Paling Berpengaruh Dalam Implementasi Perda Tersebut. Pada Akhirnya Dengan Pelaksanaan Kinerja Penataan Parkir Yang Masih Belum Berjalan Baik, Hal Ini Berdampak Pula Pada Kelancaran Dan Ketertiban Lalu Lintas Di Kota Surakarta Yang Sampai Sekarang Masih Belum Teratur