Abstrak


Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Penggunaan Proposal Palsu Dalam Pengumpulan Zakat, Infaq, Dan Shadaqoh Dari Masjid Istiqomah Dan Masjid Nur Rohmah Di Kota Surakarta (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Surakarta)


Oleh :
Wuri Palma Parwitha - E0008096 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai pengaturan tindak pidana penipuan dengan modus penggunaan proposal pengumpulan zakat, infaq dan shadaqoh yang dipalsukan dalam hukum pidana dan dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara penipuan dengan modus penggunaan proposal palsu tersebut.Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis yang bersifat deskriptif.Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Surakarta.Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan sekunder.Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu studi kepustakaan berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen disamping itu juga menggunakan wawancara hakim yang memutus perkara tersebut untuk menguatkan hasil analisa.Analisis data menggunakan analisis isi untuk kemudian diambil kesimpulan secara deduktif.Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara tindak pidana penipuan dengan modus penggunaan proposal palsu hanya didasarkan pada ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yaitu pasal 378.Karena dalam peraturan perundang-undang lainnya belum ada yang mengatur secara khusus mengenai tindak pidana tersebut. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yaitu pertimbangan yang didasarkan pada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang telah ditanda tangani oleh para saksi yang dihubungkan dengan fakta – fakta yang terungkap dan terbukti dalam persidangan yaitu melalui keterangan saksi yang telah disumpah serta pemeriksaan terhadap keterangan terdakwa dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan dan dihubungkan dengan unsur-unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum serta keyakinan hakim. Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan tidak boleh melebihi tuntutan dari Penuntut Umum.Penuntut Umum adalah pengacara yang mewakili kepentingan negara termasuk kepentingan korban itu sendiri. Kewenangan Penuntut Umum untuk menentukan batas maksimal pidana sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang nantinya akan dijadikan patokan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan. Faktor yang meringankan adalah terdakwa mengakui dengan berterus terang mengenai perbuatannya dan menyesali perbuatannya, terdakwa memiliki tanggungan dalam keluarga, terdakwa belum pernah di hukum sebelumnya, dan yang penting adalah terdakwa telah mengembalikan uang saksi korban sebanyak Rp 120.000,. Dengan demikian terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan harus tetap menjalani hukuman yang sesuai dengan tindak pidana yang ia lakukan dan telah diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana serta yang diputuskan oleh hakim.