Abstrak


Analisis Argumentasi Hukum Hakim Mendalilkan Bahwa Dakwaan Penuntut Umum Bersifat Prematur Dan Implikasi Yuridisnya Terhadap Keberlanjutan Proses Penuntutan Dalam Perkara Pencurian (Studi Kasus Dalam Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor : 09/Pid.B/201


Oleh :
Angga Christian - E0008110 - Fak. Hukum

Penelitian ini untuk mengetahui argumentasi hukum hakim dalam mendalilkan bahwa dakwaan penuntut umum bersifat prematur mempunyai payung hukum dalam pertimbangannya dan Untuk mengetahui implikasi yuridis dakwaan penuntut umum yang diputus bersifat prematur terhadap keberlanjutan proses penuntutan dalam perkara nomor : PDM-198/Ep.1/01/2012 mengenai tindak pidana pencurian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif bahan yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hokum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan melalui pengumpulan peraturan perundang- undangan, buku, dan dokumen lain yang mendukung, diantaranya Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor: 09/Pid.B/2012/PN.Ngjk. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis dengan metode deduksi yang berpangkal dari pengajuan premis mayor yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Premis Minor yaitu Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor: 09/Pid.B/2012/PN.Ngjk kedua hal tersebut, kemudian dapat ditarik suatu konklusi guna mendapatkan jawaban atas rumusan masalah Apakah argumentasi hukum Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk yang mendalilkan bahwa dakwaan penuntut umum bersifat prematur dalam perkara nomor : PDM-198/Ep.1/01/2012 mengenai tindak pidana pencurian, mempunyai payung hukum dalam pertimbangannya dan Bagaimanakah implikasi yuridis dakwaan penuntut umum yang diputus bersifat prematur terhadap keberlanjutan proses penuntutan dalam perkara nomor : PDM-198/Ep.1/01/2012 mengenai tindak pidana pencurian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan : Pertama, bahwa hakim pengadilan negeri nganjuk yang memutus perkara, dengan nomor : PDM-198/Ep.1/01/2012 yang tertuang dalam putusan nomor : 09/Pid.B/2012/PN.Ngjk tidak memiliki argumentasi hukum yang kuat dan jelas sebagai dasar penjatuhan putusan dan hakim juga tidak penerapan asas hukum acara pidana sederhana, cepat dan biaya ringan. Kedua, bahwa penuntut umum dapat mengajukan banding dengan berdasarkan putusan hakim perkara perdata menyatakan bahwa tanah tersebut milik dari saksi korban.