Abstrak


Peranan Mediator Pada Dinas Sosial Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Kota Salatiga Dalam Menyelesaikan Masalah Pemutusan Hubungan Kerja Di Kota Salatiga


Oleh :
Riza Kurniawan - E0008074 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan adalah untuk mengetahui bagaimana upaya yang dilakukan oleh mediator pada Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Salatiga dalam menyelesaikan masalah Pemutusan Hubungan Kerja di Kota Salatiga dan apakah yang menjadi hambatan bagi mediator pada Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Salatiga. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara maupun observasi secara langsung. Sedangkan data sekunder diperoleh dari bahan kepustakaan seperti buku-buku, jurnal ilmiah dan sebagainya. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah melalui wawancara, studi dokumen atau bahan pustaka, dan pengamatan dan observasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan didapatkan hasil bahwa upaya yang dilakukan oleh mediator pada Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Salatiga dalam menyelesaikan masalah Pemutusan Hubungan Kerja di Kota Salatiga dibagi menjadi 3 (tiga) tahap yaitu tahap pra perundingan, tahap perundingan mediasi, dan tahap pasca perundingan. Pada tahap pra perundingan para pihak mengajukan aduan ke Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Salatiga dan mediator menyarankan untuk penyelesaian bipartit terlebih dahulu. Pada tahap perundingan mediasi mediator mendengarkan duduk perkara dari para pihak mengenai permasalahan yang terjadi. Pada tahap pasca perundingan jika hasil mediasi menemui kesepakatan maka para pihak yang berselisih membuat perjanjian bersama dan jika proses mediasi tidak menemui kata sepakat, maka mediator wajib membuat anjuran tertulis. Hambatan bagi mediator pada Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Salatiga dalam menyelesaikan masalah Pemutusan Hubungan Kerja di Kota Salatiga terdiri atas hambatan internal dan hambatan eksternal. Hambatan internal meliputi hambatan yang dialami diri mediator sendiri dalam penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan hambatan bagi perusahaan dan pekerja dalam penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja. Hambatan eksternal meliputi hambatan norma perundang-undangan ketenagakerjaan di Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Salatiga dan adanya keterlibatan Lembaga Bantuan Hukum dalam penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja.