Abstrak


Implikasi Sistem Administrasi Kependudukan Terhadap Pendaftaran Tanah Di Kabupaten Klaten


Oleh :
Haryo Setyo Projo - E0006142 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui tentang implikasi sistem administrasi kependudukan terhadap pendaftaran tanah di kabupaten klaten Penulisan hukum ini merupakan penulisan hukum empiris yang bersifat deskriptif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan metode yuridis normatif. Sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis adalah studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan oleh penulis adalah model interaktif atau yang lebih dikenal dengan ‘Interative Model of Analysis’ Hasil penelitian menunjukan bahwa implikasi sistem administrasi kependudukan terhadap pendaftaran tanah di kabupaten klaten mempunyai kecenderungan untuk melakukan pelanggaran, khususnya terjadi saat pembuatan KTP, KTP sendiri merupakan salah satu persyaratan dalam pendaftaran tanah. Dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, menyebutkan bahwa setiap warga Negara Indonesia wajib mempunyai KTP setelah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin, selain itu setiap warga Negara Indonesia hanya boleh mempunyai 1 (satu) KTP. Terkait dengan pendaftaran tanah, banyak warga membuat KTP lebih dari satu, hal itu untuk dijadikan persyaratan dalam pendaftaran tanah supaya terhindar dari larangan kepemilikan tanah absentee Solusi yang dapat diberikan dalam permasalahan tersebut sebagai berikut penerbitan KTP perlu adanya perubahan sistem yang dapat terintegrasi secara nasional, agar dapat meminimalisir pelanggaran di semua tingkatan, baik di tingkat Kelurahan, Kecamatan serta Instansi Pelaksana.