;

Abstrak


Politik Hukum Resi Gudang di Indonesia (Studi Perlindungan Hukum Bagi Bank dan Petani dalam Pembiayaan Sektor Pertanian Berbasis Resi Gudang),


Oleh :
Arif Yudisaputro - S320211202 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui politik hukum resi gudang di Indonesia dan menganalisis bagaimana perlindungan politik hukum resi gudang bagi bank telah dibuat serta mengetahui bagaimana politik hukum resi gudang memberikan solusi bagi petani dalam pembiayaan sektor pertanian berbasis resi gudang di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian preskriptif dan terapan. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan cara mengumpulkan (dokumentasi) bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif dengan logika deduksi yang menghasilkan deskriptif analisis. Hasil dari penelitian ini pertama, politik hukum undang-undang resi gudang sudah memenuhi indikator hukum responsif yaitu proses pembentukan yang partisipatif dan aspiratif meskipun masih ada kesempatan bagi pemerintah untuk melakukan penafsiran. Kedua, Perlindungan Politik hukum resi gudang bagi perbankan masih lemah seperti terlihat pada Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007. Ketiga, politik hukum resi gudang juga memberi perlindungan hukum bagi kepentingan petani untuk mendapatkan pembiayaan meskipun implementasinya masih ditemukan hambatan dalam tataran teknis dan kebijakan. Saran dari penelitian ini pertama, aturan resi gudang hendaknya diperjelas dan terperinci untuk menutup kesempatan pemerintah dalam melakukan penafsiran. kedua, kepada pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah yang baru sebagai penyempurnaan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2007. ketiga, kendala implementasi politik hukum resi gudang harus mendapat pembenahan dari para stake holder.