Abstrak


Problematika Implementatif Pendaftaran Hak Tanggungan Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Di Kota Surakarta, Kabupaten Wonogiri, Dan Kabupaten Boyolali


Oleh :
Agnes Arti Citra Putri - E0008102 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam proses pendaftaran Hak Tanggungan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah serta problematika implementatif yang dihadapi oleh PPAT dalam pendaftaran hak Tanggungan dan cara mengatasinya. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian empiris atau non-doktrinal yang didahului dengan penelitian terhadap data sekunder yaitu peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pendaftaran Hak Tanggungan. Kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di 3 kantor PPAT dan 3 Kantor Pertanahan di Kota Surakarta, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Boyolali. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa PPAT memegang peranan penting mulai dari proses pengumpulan data fisik dan data yuridis sampai dengan pengiriman Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) ke Kantor Pertanahan untuk didaftarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam pendaftaran Hak Tanggungan problematika yang meliputi kelengkapan berkas pendukung APHT serta problematika yang pada dasarnya disebabkan oleh adanya perbedaan penafsiran peraturan (baik berupa Undang-Undang maupun PMNA/KBPN) oleh Kantor Pertanahan di berbagai daerah, khususnya di Kota Surakarta, Kabupaten Wonogiri serta Kabupaten Boyolali sehingga dapat menimbulkan suatu permasalahan bagi PPAT dalam penerapannya. Kata Kunci : Problematika, PPAT, Pendaftaran Hak Tanggungan.