Abstrak


Penerapan Klausula Baku Dalam Perjanjian Sewa Beli Sepeda Motor Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen


Oleh :
Anggi Tyas Putri - E0008283 - Fak. Hukum

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang ketentuan penggunaan klausula baku dalam perjanjian sewa beli sepeda motor, mengingat banyaknya orang yang ingin memiliki sepeda motor tetapi mempunyai kendala biaya untuk membeli sepeda motor, justru menjadikan peluang tersendiri bagi pelaku usaha dalam meningkatkan penjualan sepeda motornya. Berbagai fasilitas kemudahan diberikan pelaku usaha kepada konsumen agar mendapatkan sepeda motor yang diinginkan. Sewa beli sepeda motor adalah salah satu kemudahan yang diberikan kepada pelaku usaha agar konsumen bisa memiliki motor tanpa harus membeli kontan sepeda motor. Sewa beli belum diatur di dalam undang-undang tersendiri, akan tetapi baru diatur dalam SK Menteri Perdagangan dan Koperasi no. 34 / KP / II / 1980. Praktek sewa beli motor ditegaskan pada surat perjanjian sewa beli motor antara pelaku usaha dan konsumen. Surat perjanjian sewa beli motor ini biasanya sudah dipersiapkan pelaku usaha, dan konsumen mau tidak mau harus mengikuti ketentuan yang ada dalam perjanjian sewa beli motor tersebut. Surat perjanjian yang demikian, memuat klausula-klausula yang disebut klausula baku.Pencantuman klausula baku dalam perjanjian sebenarnya tidak dilarang Undang-Undang Perlindungan Konsumen, asalkan pencantuman klausula baku mengikuti aturan yang terdapat dalam pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Berdasarkan hasil penelitian, isi perjanjian sewa beli motor yang dibuat pelaku usaha terdapat beberapa klausula baku yang bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Klausula baku yang bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam perjanjian baku sewa beli sepeda motor tentu memberatkan konsumen karena mungkin saja terdapat hak-hak konsumen yang dilanggar. Hal ini bisa menimbulkan sengketa konsumen. UUPK sebenarnya juga telah menetapkan cara penyelesaian sengketa konsumen yang bisa diselesaikan di dalam pengadilan ataupun diluar pengadilan.Dari luar pengadilan, dapat diselesaikan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan melalui Alternative Dispute Resolution. Tetapi walaupun demikian, diperlukan kebijakan yang dilaksanakan secara tegas dan konsisten dalam pengaturan sistem sewa beli yang semakin berkembang di masyarakat agar hak-hak konsumen dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Kebijaksanaan perusahaan yang baik dan tidak terlalu merugikan konsumen akan sangat membantu proses kesetaraan kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen dalam perjanjian sewa beli Kata kunci : PERJANJIAN SEWA BELI, Klausula Baku, Perlindungan Konsumen.