Abstrak
Pelaksanaan Perizinan Lingkungan Spbu (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Nomor 54.633.18 Di Kabupaten Magetan
Oleh :
Arisendy Yulli Isnandini - E0008296 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perizinan lingkungan
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dan Apa faktor - faktor yang menghambat
pelaksanaan perizinan lingkungan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten
Magetan.
Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang bersifat deskriptif. Penelitian ini
mengambil lokasi penelitian di SPBU Nomor 54.633.18 di Kabupaten Magetan karena
permasalah yang dibahas menyakut hal pelaksaan perizinan lingkungan yang ada di Kabupaten
Magetan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, data
primer bersumber dari pemilik SPBU, dan badan lingkungan hidup. Data sekunder bersumber
dari data sekunder di bidang hukum. Untuk jenis data primer, pengumpulan data dilakukan
dengan cara wawacara (interview). Pengumpulan data sekunder bersumber dari literatur-literatur
lain yang menunjang penelitian ini yang diperoleh dari studi kepustakaan. Teknik pengumpulan
data yang digunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan dengan teknik analisa data
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan, kesatu pelaku usaha
dalam mendirikan usahanya wajib memiliki izin lingkungan sesuai dengan jenis besar/skala
usaha yang akan didirikan dalam hal ini maka SPBU termasuk dalam usaha yang tidak
diwajibkan menyusun AMDAL. Kedua, terjadinya hambatan perizinan di kabupaten Magetan di
kerenakan adanya para pihak yang tidak lagi memperdulikan tingkat kerugian secara immaterial,
pemohon yang sebagian besar adalah pengusaha, yang hanya ingin selesai tanpa mengikuti
proses yang berlaku dan tidak memahami apa kegunaan dari dibentuknya suatu peraturan.
Kata Kunci : perizinan lingkungan, SPBU, AMDAL