Abstrak


Pelaksanaan Perizinan Lingkungan Spbu (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Nomor 54.633.18 Di Kabupaten Magetan


Oleh :
Arisendy Yulli Isnandini - E0008296 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perizinan lingkungan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dan Apa faktor - faktor yang menghambat pelaksanaan perizinan lingkungan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Magetan. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang bersifat deskriptif. Penelitian ini mengambil lokasi penelitian di SPBU Nomor 54.633.18 di Kabupaten Magetan karena permasalah yang dibahas menyakut hal pelaksaan perizinan lingkungan yang ada di Kabupaten Magetan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, data primer bersumber dari pemilik SPBU, dan badan lingkungan hidup. Data sekunder bersumber dari data sekunder di bidang hukum. Untuk jenis data primer, pengumpulan data dilakukan dengan cara wawacara (interview). Pengumpulan data sekunder bersumber dari literatur-literatur lain yang menunjang penelitian ini yang diperoleh dari studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan dengan teknik analisa data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan, kesatu pelaku usaha dalam mendirikan usahanya wajib memiliki izin lingkungan sesuai dengan jenis besar/skala usaha yang akan didirikan dalam hal ini maka SPBU termasuk dalam usaha yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL. Kedua, terjadinya hambatan perizinan di kabupaten Magetan di kerenakan adanya para pihak yang tidak lagi memperdulikan tingkat kerugian secara immaterial, pemohon yang sebagian besar adalah pengusaha, yang hanya ingin selesai tanpa mengikuti proses yang berlaku dan tidak memahami apa kegunaan dari dibentuknya suatu peraturan. Kata Kunci : perizinan lingkungan, SPBU, AMDAL