Abstrak
Kajian Tentang Kesalahan Penerapan Hukum Berupa Pengabaian Saksi A De Charge Oleh Judex Factie Sebagai Alasan Hukum Pengajuan Kasasi Oleh Terdakwa Dalam Perkara Korupsi Biaya Pungut Pbb Kabupaten Subang ( Studi Kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 25
Oleh :
Mega Titis Arumdalu - E0008385 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kesesuaian Penerapan Hukum berupa Pengabaian Saksi a De Charge Oleh Judex Factie Sebagai Alasan Hukum Pengajuan Kasasi Oleh Terdakwa Dalam Perkara Korupsi Biaya Pungut PBB Kabupaten Subang Dengan Ketentuan Pasal 253 KUHAP dan konstruksi hukum Hakim Mahkamah Agung dalam menilai alasan kasasi Penasihat Hukum terdakwa dalam Putusan MA No 2564 K/Pid.Sus/2010.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dengan menggunakan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Teknik analisis bahan hukum adalah dengan menggunakan analisis deduksi silogisme.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan berupa pengabaian saksi a de charge oleh judex factie sebagai alasan Hukum pengajuan kasasi oleh terdakwa dalam perkara korupsi biaya pungut Pajak Bumi Bangunan kabupaten Subang telah memenuhi ketentuan Pasal 253 KUHAP, hal tersebelut didasarkan pada Pasal 253 ayat (1) huruf c KUHAP yaitu majelis hakim telah melampui batas kewenangannya dimana Majelis Hakim tidak melihat secara seksama proses penyampaian pendapat hukum yang terjadi dalam persidangan antara Pendapat Hukum Jaksa Penuntut Umum dan Pendapat Hukum Tim Penasehat Hukum. Dengan demikian pengabaian saksi oleh Majelis Hakim terhadap pendapat hukum tim penasehat hukum adalah sebagai bentuk ketidaksesuaian antara putusan Majelis Hakim dan subtansi perkara yang ada.Dari penilaian tersebut Mahkamah Agung dalam menilai alasan kasasi yang diajukan oleh Penasehat Hukum sudah sesuai dengan Pasal 253 KUHAP ayat 1 huruf c. Namun Hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus perkara a quo yaitu Hakim Mahkamah Agung menolak alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I namun juga tidak mempertimbangkan alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum. Hakim Mahkamah Agung telah mengacu pada Putusan judex factie dalam memutus perkara yang mana telah mengabaikan saksi yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa dan justru menyatakan bahwa judex factie tidak salah dalam menerapkan hukum
Kata Kunci: Alasan Kasasi, Saksi a de charge, Korupsi.