Abstrak


Tinjauan Yuridis pelaksanaan perjanjian kerja bersama PT.POS INDONESIA (PERSERO) dengan Serikat Pekerja Pos Indonesia tahun 2004-2006 berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 (studi kasus PT.Pos Indonesia Surakarta)


Oleh :
Yuri Krisworo - E1102072 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) proses pembuatan Perjanjian Kerja Bersama PT Pos Indonesia (Persero), (2) untuk mengetahui substansi yang terkandung dalam Perjanjian Kerja Bersama PT Pos Indonesia (Persero), (3) untuk mengetahui pelaksanaan hak dan kewajiban Perjanjian Kerja Bersama dan perselisihan hubungan industrial yang terjadi di PT Pos Indonesia (Persero) dan bagaimana penyelesaiannya dengan Serikat Pekerja Pos Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian di PT Pos Indonesia Surakarta Jalan Jendral Sudirman nomor 8 Surakarta 57111. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui penelitian lapangan yaitu melalui wawancara dan penelitian kepustakaan yaitu melalui buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, dan sebagainya yang berkaitan dengan penelitian. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interakif, yang meliputi tiga komponen analisis yaitu reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan. Aktivitasnya dilakukan dalam bentuk interaktif dengan proses pengumpulan data sebagai suatu proses siklus. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa proses pembuatan Perjanjian Kerja Bersama PT Pos Indonesia (Persero) dengan Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) meliputi Substansi Perjanjian Kerja Bersama tersebut secara garis besar adalah mukadimah, umum, pengakuan dan fasilitas bagi serikat pekerja, hubungan kerja, waktu kerja, istirahat kerja dan lembur, pembebasan dari kewajiban bekerja, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan pemeliharaan kesehatan keluarga, pengupahan, perjalanan dinas, jaminan sosial, pensiun, kesejahteraan, tata tertib dan disiplin kerja, pemutusan hubungan kerja, keluh kesah dan perselisihan, ketentuan penutup, tanda tangan para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian Kerja Bersama yang meliputi hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja telah dilaksanakan dengan itikad baik, namun timbul suatu permasalahan yaitu Perselisihan Hubungan Industrial, penyelesaiannya dilakukan dengan memberikan pembinaan, dan perundingan kepada pihak yang bersangkutan, dan pada umumnya tercapai kesepakatan atas permasalahan yang terjadi. Implikasi Teoritis penelitian ini adalah adanya jaminan kepastian hukum bagi pengusaha maupun pekerja karena adanya Perjanjian Kerja Bersama, sedangkan implikasi praktisnya adalah dari penelitian ini dapat dilihat akan pentingnya Perjanjian Kerja Bersama untuk mencapai hubungan industrial yang selaras, serasi, seimbang, dan berkeadilan.