Abstrak


Kajian Teoritik Dualisme Dasar Hukum Penghadiran Kroongetuige Dan Nilai Pembuktian Berdasarkan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana


Oleh :
Irvan Adi Sasmito - E0007268 - Fak. Hukum

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perihal dualisme dasar hukum penghadiran kroongetuige serta mengetahui kekuatan pembuktian kroongetuige menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal yang bersifat preskriptif, mengkaji mengenai dualisme dasar hukum penghadiran kroongetuige serta nilai pembuktiannya berdasar KUHAP. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dualisme dasar hukum penghadiran kroongetuige terdapat pada Yurisprudensi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Yurisprudensi Mahkamah Agung yang dimaksud tersebut adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 1986/K/Pid/1989 tanggal 21 Maret 1990 yang menjelaskan bahwa Mahkamah Agung tidak melarang apabila Penuntut Umum mengajukan saksi mahkota di persidangan dengan syarat bahwa saksi ini dalam kedudukannya sebagai terdakwa tidak termasuk dalam satu berkas perkara dengan terdakwa yang diberikan kesaksian. Sebaliknya Mahkamah Agung juga mengeluarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1174/K/Pid/1994 tanggal 3 Mei 1995, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1590/K/Pid/1995 tanggal 3 Mei 1995, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1592/K/Pid/1995 tanggal 3 Mei 1995 yang menjelaskan bahwa pemecahan terdakwa sebagai saksi mahkota terhadap terdakwa lainnya secara yuridis adalah bertentangan dengan Hukum Acara Pidana yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. Saksi mahkota juga merupakan seorang saksi, dimana kepadanya melekat syarat-syarat sebagai saksi. Yang pertama, saksi adalah orang yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri peristiwa tersebut. Yang kedua adalah bahwa saksi tersebut telah disumpah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Yang ketiga, bahwa saksi tidak memiliki hubungan sedarah, semenda, maupun pekerjaan dengan terdakwa. Kalau syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, maka saksi dan keterangannya dianggap sah dihadapan hukum. Oleh karena itu, saksi mahkota memiliki nilai kekuatan pembuktian yang sama dengan keterangan saksi.