Penulisan hukum yang berjudul Konsep Penemuan Hukum Melalui Alat Bukti Tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) Dalam Proses Pembuktian di Indonesia bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep penemuan hukum alat bukti tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) dalam proses pembuktian di Indonesia dan bagaimana peluang untuk diterapkannya alat bukti ini di negara kita.
Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber data sekunder baik yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan cara dokumentasi data sekunder yang berbentuk peraturan perundang-undangan, artikel maupun dokumen lain yang kemudian dikategorisasikan menurut pengelompokannya yang tepat. Dalam penulisan hukum ini penulis menggunakan teknik studi pustaka untuk mengumpulkan dan menyusun data yang diperlukan.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh bahwa konsep penemuan hukum terhadap alat bukti alat bukti tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) dilakukan dengan menggunakan metode penemuan hukum yang telah ada sebelumnya yakni metode argumentum per analogium (analogi) dan metode eksposisi verbal deskripsi. Alat bukti tes DNA ini bila diajukan di persidangan dapat hadir dan dikategorikan sebagai bentuk alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, maupun alat bukti petunjuk. Kekuatan pembuktian dari alat bukti tes DNA ini adalah bebas, jadi tergantung dari hakim itu sendiri untuk menggunakan atau mengesampingkan keberadaan alat bukti ini. Dari keunggulan-keunggulan yang dimiliki oleh teknologi tes DNA ini, sangat besar peluangnya untuk diterapkan sebagai alat bukti dalam proses pembuktian di Indonesia untuk menangani kasus-kasus tertentu yang sulit pembuktiannya. Tetapi masih ada hambatan-hambatan yang menghalangi penggunaan alat bukti ini diantaranya belum adanya ketentuan perundang-undangan yang secara tegas mengatur tentang keberadaan alat bukti tes DNA, biaya pemeriksaan yang sangat tinggi, maupun kendala teknis dalam tes DNA itu sendiri.
Implikasi teoritis yang muncul dari penelitian ini adalah perlu adanya pengaturan mengenai alat bukti tes DNA sehingga jelas keberadaanya sebagai alat bukti karena pengaturan alat bukti yang secara limitatif ada di dalam KUHAP kadangkala tidak memadai untuk membuktikan kejahatan-kejahatan tertentu seiring dengan munculnya extraordinary crime. Sedangkan implikasi praktisnya adalah bahwa penelitian ini dapat digunakan sebagai wacana untuk mengetahui bagaimana konsep penemuan hukum dan kedudukan alat bukti tes DNA dalam proses pembuktian di persidangan.
Kata-kata kunci : konsep penemuan hukum, tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA), pembuktian.