Abstrak


Tinjauan pelaksanaan kewenangan penguasaan atas barang jaminan fidusia di perusahaan daerah bank perkreditan rakyat badan kredit kecamatan Tasikmadu Kabupaten Karanganyar


Oleh :
Syinta Ambarsary - E0003042 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penulisan hukum (skripsi) ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penjaminan/ pambebanan barang jaminan secara fidusia, pengaturan dan pelaksanaan batas kewenangan penguasaan atas barang jaminan fidusia serta hambatan-hambatan dalam proses pembebanan barang jaminan secara fidusia pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Tasikmadu Kabupaten Karanganyar. Penelitian hukum ini merupakan jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan secara kualitatif. Lokasi penelitian di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Tasikmadu Kabupaten Karanganyar. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Sumber data yang dipergunakan meliputi sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan meliputi: wawancara dan studi kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan sebagainya. Analisis yang digunakan yaitu analisis data kualitatif dengan metode interaktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa debitur berkedudukan sebagai peminjam barang jaminan yang diberi kebebasan sepenuhnya oleh Bank untuk memanfaatkan barang yang telah dijaminkan dengan semaksimal mungkin. Hasil dari pemanfaatan barang jaminan tersebut digunakan untuk melunasi hutang debitur kepada Bank. Penggunaan barang jaminan oleh debitur tersebut tidak boleh bertentangan dengan tanggung jawab dan kewenangan yang termuat dalam klausul-klausul akta jaminan fidusia yang telah disepakati oleh para pihak (antara bank dengan debitur). Upaya yang dilakukan oleh pihak bank untuk menghindari adanya penyalahgunaan pemakaian barang jaminan oleh debitur yaitu melakukan pengawasan terhadap pemakaian barang jaminan. Pengawasan tersebut merupakan pengawasan aktif. Kreditur dapat melaksanakan kewenangannya untuk melelang atau menjual barang jaminan apabila debitur wanprestasi atau lalai melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya dalam perjanjian kredit. Implikasi teoritis penelitian ini adalah bahwa penguasaaan barang jaminan oleh debitur harus selalu berpedoman pada pengaturan batas kewenangan dalam akta fidusia, serta harus mendapat pengawasan dari pihak kreditur atau bank, hal tersebut bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan barang jaminan. Implikasi praktis dari penelitian ini adalah bahwa tanggung jawab dan kewenangan penguasaan barang jaminan fidusia harus sesuai dengan pengaturan batas kewenangan dalam klausul-klausul akta fidusia.