Abstrak


Tinjauan Yuridis Tentang Penggunaan Hak Ingkar Terdakwa Dalam Bentuk Saksi A De Charge Dan Implikasinya Terhadap Konstruksi Hukum Pembuktian Hakim Dalam Memeriksa Dan Memutus Perkara Narkotika (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Kabupaten Ka


Oleh :
Rina Suliastini - E0008223 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan hak ingkar terdakwa dalam bentuk saksi A De Charge dalam perkara narkotika dan implikasi penggunaan hak ingkar terdakwa dalam bentuk saksi A De Charge terhadap konstruksi hukum hakim pengadilan negeri bangkinang kabupaten kampar dalam memeriksa dan memutus perkara narkotika. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif,. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Sumber bahan hukum primer Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan studi dokumen. Kemudian dari data tersebut dilakukan analisis secara penafsiran sistematis dan deduksi silogisme. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, Kesatu Dalam setiap tindak pidana terdakwa mempunyai hak untuk mengingkari ataupun tidak mengakui tindak pidana yang didakwakan terhadapnya. Hak ini disebut dengan hak ingkar. Untuk menguatkan hak ingkar tersebut, terdakwa dapat mengajukan saksi yang meringankan atau yang biasa disebut sebagai saksi A De Charge. Kedua, Keberadaan Saksi A De Charge dalam perkara narkotika ini amat sangat terlihat jelas peranannya. Hal ini dapat ditilik dari uraian pertimbangan hakim dalam yang memaparkan bahwa salah satu alasan hakim untuk memutus bebas terdakwa adalah dikarenakan adanya pernyataan terdakwa yang menngingkari tindak pidana tersebut dan telah di dukung oleh kesaksian saksi A De Charge.