Abstrak
Penerapan Undang-Undang 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, di kota Surakarta (Suatu studi terhadap pembangunan rumah susun sederhana sewa begalon, Surakarta)
Oleh :
Ivan Deka Fiyanto - E0003203 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui syarat teknis dan syarat administrasi yang harus dipenuhi dalam pembangunan rumah susun menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun pada pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa ( Rusunawa ) Begalon, Surakarta dan mengetahui hubungan hukum yang ada antara pemilik Rumah Susun Sederhana Sewa Begalon yaitu Pemerintah Kota Surakarta melalui Unit Pengelola Teknis Rumah Susun Sederhana Sewa Begalon dengan penyewa yaitu penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa Begalon, serta untuk mengetahui apa saja hak dan kewajibannya masing-masing .
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum empiris atau non doktrinal. Lokasi penelitian dilaksanakan di beberapa tempat yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, antara lain Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Surakarta, Kantor Badan Perencanaan Daerah Kota Surakarta. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui observasi, wawancara, dan penelitian kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, dan sebagainya. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Rumah Susun Sederhana Sewa Begalon adalah hibah dari Pemerintah Pusat, dimana pembangunannya dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dengan dana APBN dan sebagian APBD Kota Surakarta, sedangkan pengelolaannya dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Surakarta melalui Unit Pengelola Teknis Rusunawa Begalon yang berada dalam pengawasan Badan Perencanaan Daerah Kota Surakarta.
Tidak semua bangunan gedung bertingkat dapat disebut sebagai rumah susun, karena untuk dapat dikatakan sebagai rumah susun harus memenuhi syarat teknis dan syarat administrasi sesuai yang terkandung di dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun. Pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa Begalon ini telah memenuhi syarat teknis dan adminstratif sebagaimana disyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun. Untuk syarat teknis dalam hal ruangan, struktur komponen dan bahan bangunan, kelengkapan rumah susun, pengaturan dan tata letak, prasarana lingkungan, dan fasilitas yang lainnya telah terpenuhi. Untuk syarat administratif telah terpenuhi dengan dikeluarkan beberapa Surat Keputusan dari Pemerintah Kota Surakarta, yang berkaitan dengan pembangunan Rusunawa Begalon. Dengan terpenuhi syarat teknis dan syarat administrasi maka pembangunan gedung bertingkat pada Rusunawa Begalon dapat dikatakan sebagai Rumah Susun walaupun ada beberapa syarat administratif yang belum terpenuhi karena belum selesainya proses pengurusannya oleh jajaran Pemerintah Kota Surakarta.
Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Begalon adalah rumah susun dengan sistem sewa, sehingga tidak dapat dimiliki oleh perorangan dengan Hak Milik, hal ini berbeda dengan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) dimana peruntukannya adalah untuk perorangan dan dapat dimiliki dengan hak milik. Peruntukan rumah susun tersebut hanya untuk tempat tinggal dalam hal ini diperuntukkan bagi masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah. Rusunawa Begalon adalah salah satu terobosan untuk mengatasai permasalahan permukiman di daerah padat penduduk dan mengoptimalkan fungsi tanah negara dalam kerangka upaya penataan permukiman secara menyeluruh