Abstrak


Wewenang peradilan umum dalam menangani tindak pidana yang dilakukan oleh anggota polisi berdasarkan peraturan pemerintah Nomor3 Tahun 2003 tentang pelaksanaan teknis institusional peradilan umum bagi anggota kepolisian Negara Republik Indonesia...


Oleh :
Muchlis Marwan - E0003236 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum empiris atau non doktrinal. Teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisis data dengan analisis data kualitatif model interaktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa dengan adanya penanganan perkara tindak pidana oleh Peradilan umum dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri Sukoharjo terhadap terdakwa yang merupakan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, berarti Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia telah teraplikasikan dengan baik di lapangan. Dari penelitian tersebut juga diperoleh hasil bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Anggota Polisi tersebut telah melanggar Pasal 359 KUHP tentang Kekhilafan yang menyebabkan orang mati. Dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya lima tahun dan pidana kurungan selama-lamanya satu tahun Implikasi teoritis penulisan hukum ini adalah adanya penanganan perkara tindak pidana secara cepat, tepat, sesuai dengan keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku. Adapun implikasi praktisnya adalah hasil penelitian dapat digunakan sebagai masukan bagi Hakim dalam penerapan sanksi pidana sehingga putusan yang dijatuhkan dapat dirasa adil bagi semua pihak.