Abstrak
Pelaksanaan Pembiayaan Dengan Prinsip Musyarakah Pada Bank Mega Syariah Indonesia
Oleh :
Joko Yuwono - S34090801 - Sekolah Pascasarjana
Joko Yuwono, 2010. Pelaksanaan Pembiayaan dengan prinsip Musyarakah pada Bank Mega Syariah Indonesia. Fakultas Hukum Ekonomi Syariah. Pascasarjana Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya sistim perbankan konvensional yang ternyata tidak dapat memenuhi harapan umat islam untuk bersyariat secara kaffah dalam pelbagai aspek kehidupan., termasuk dalam hal bermuamalah .
Dengan hadirnya Perbankan Syariah yang memberikan layanan bebas bunga kepada para nasabahnya dengan berbagai macam pembiayaan yang salah satu dari jenis pembiayaan adalah dengan sistim musyarakah.
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan apa penyebab yang dapat mempengaruhi rendahnya pelaksanaan pembiayaan dengan prinsip Musyarakah yang kemudian mencari solusi yang dapat mengembangkan dan meningkatkan pelaksanaan pembiayaan dengan prinsip Musyarakah.
Penelitian ini merupakan penelitian non doktrinal atau sosiologis dengan menggunakan jenis data sekunder. Bahan data primer adalah dengan teknik Purposive Sampling yaitu pengambilam subyek bukan didasarkan atas strata, romdom atau daerah akan tetapi berdasarkan tujuan tertentu.
Hasil penelitian menggambarkan bahwa umat islam yang berusaha bersyariat secara kaffah dalam kehidupan sehari-hari sudah tidak mau lagi berhubungan dengan bank konvensional yang diakuinya bunga bank adalah termasuk riba dan riba haram hukumnya. Solusinya adalah mengganti bunga bank dengan sistim bagi untung dan bagi rugi. (Profit and loss sharing).
Penulis menyarankan kepada Bank Mega Syariah dan juga bank-bank syariah lainnya untuk terus meningkatkan pelaksanaan pembiayaan dengan prinsip syariah kepada masyarakat atau nasabah dan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang keberadaan Bank Mega Syariah yang didukung oleh Sumber Daya Manusia yang handal dan profesional sesuai peraturan yang berlaku.