;

Abstrak


Politik hukum persaingan usaha dalam kerangka demokrasi ekonomi indonesia (Suatu Kajian sejak Orde Lama hingga Orde Reformasi)


Oleh :
Erlina Septiyaningrum - S320211205 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini mengkaji politik hukum persaingan usaha sejak orde lama hingga orde reformasi dan kesesuaiannya dengan kerangka demokrasi ekonomi Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dalam bentuk penelitian evaluatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis dengan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sumber data dikumpulkan dengan teknik riset kepustakaan dan dianalisis menggunakan penafsiran gramatikal, penafsiran historis, dan logika berpikir deduksi. Hasil penelitian menunjukkan politik hukum persaingan usaha di Indonesia sejak orde lama hingga orde reformasi seringkali dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan tertentu di luar kepentingan hukum. Terdapat kecenderungan adanya tarik menarik kepentingan dalam proses pembuatan hukum. Hal ini menunjukkan proses pembuatan hukum tidak selalu bertolak pada premis normatif yang telah disepakati bersama. Hukum hanya berakhir sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan. Dilihat dari kerangka demokrasi ekonomi Indonesia yang berpijak pada semangat kebersamaan dan menghendaki politik hukum persaingan usaha yang dapat menjamin terselenggaranya persaingan usaha sehat yang berporos pada keadilan sosial, politik hukum persaingan usaha orde lama dapat dikatakan kurang sesuai dengan kerangka demokrasi ekonomi Indonesia karena hadirnya semangat individualisme, praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme, jual beli lisensi, serta cenderung menjurus pada etatisme penuh. Politik hukum persaingan usaha orde baru juga tidak sesuai dengan kerangka demokrasi ekonomi Indonesia karena adanya penyalahgunaan kemudahan kredit pemerintah oleh para pelaku usaha dan pemberian hak monopoli dari pemerintah kepada para pelaku usaha tertentu yang dekat dengan kekuasaan. Pada orde reformasi, politik hukum persaingan usaha dalam UU No. 5 Tahun 1999 secara umum telah sesuai dengan kerangka demokrasi ekonomi Indonesia. Hanya saja, masih terdapat ketentuan Pasal 50 huruf b yang mengandung semangat individualisme dan tidak sesuai dengan kerangka demokrasi ekonomi Indonesia. Gagasan tentang pentingnya mencerdaskan kehidupan bangsa, tidak sekedar mencerdaskan otak bangsa, penting untuk diketengahkan. Pendidikan moral harus lebih ditekankan pada berbagai tingkat pendidikan. Pengakomodiran nilai-nilai asing pada hukum di Indonesia harus disesuaikan dengan jiwa bangsa Indonesia. Nilai-nilai asing harus diadaptasi, tidak serta merta diadopsi. Pada orde reformasi saat ini, penegakan hukum persaingan usaha oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha harus dilaksanakan secara objektif, tegas, dan berkelanjutan. Substansi undang-undang yang baik bagaimana pun tidak akan berarti jika tidak diimbangi dengan penegakan hukum yang baik pula. Kata Kunci: Politik Hukum, Persaingan Usaha, Demokrasi Ekonomi.