Abstrak
Penyelesaian ketidaknetralan pegawai negeri sipil dalam pemilihan umum kepala daerah oleh badan kepegawaian daerah kota surakarta
Oleh :
Lukmanu Kurnia - E0006158 - Fak. Hukum
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam pemilihan umum kepala daerah di Surakarta pada tanggal 26 April 2010 dan untuk mengetahui penyelesaian terhadap ketidaknetralan Pegawai Negeri Sipil dalam pemilihan umum kepala daerah pada tanggal 26 April 2010 oleh Badan Kepegawaian Daerah Kota Surakarta.
Penelitian ini termasuk dalam penelitian okum sosiologis, karena okum dikonsepkan sebagai makna-makna simbolik para pelaku okum yang tampak dalam interaksi antar mereka. Sifat penelitian adalah preskriptif karena ilmu hukum mempunyai karakteristik sebagai ilmu yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah interaksional. Lokasi penelitian adalah Badan Kepegawaian Daerah Kota Surakarta. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder sedangkan sumber data yang digunakan adalah bahan hukum sekunder, bahan hukum primer, dan bahan okum tertier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan studi dokumentasi. Adapun teknik analisis data yang digunakan adalah analisis model interaktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan penelitian diketahui bahwa (1) Netralitas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah Kota Surakarta pada saat dilaksanakan pemilihan umum kepala daerah pada tanggal 26 April 2010 dapat dikatakan cukup netral, meskipun dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah di Kota Surakarta yang lalu terdapat indikasi adanya delapan orang Pegawai Negeri Sipil yang bersikap tidak netral. Netralitas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta juga diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran Walikota Solo Nomor 800/0287/2010 tentang Netralitas PNS dalam Pilkada. (2) Penyelesaian terhadap adanya indikasi ketidaknetralan Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, yaitu dilaksanakan secara berurutan dalam setiap penanganan kasus pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tahapan ini meliputi: tahap pemanggilan, tahap pemeriksaan, dan tahap penjatuhan hukuman disiplin. Adapun dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, tidak ditemukan adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh delapan orang Pegawai Negeri Sipil yang diindikasikan terlibat dalam kegiatan kampanye. Dengan tidak adanya bukti keterlibatan Pegawai Negeri Sipil tersebut, maka kepada Pegawai Negeri Sipil tersebut tidak dijatuhi hukuman kedisiplinan berat melainkan hanya diberikan hukuman kedisiplinan ringan berupa teguran secara lisan.
Kata kunci: ketidaknetralan PNS, pemilihan umum kepala daerah.