Abstrak
Kajian Yuridis Kedudukan Dan Perlindungan Hukum Tertanggung Akibat Klaim Yang Tidak Dibayar Jika Perusahaan Asuransi Mengalami Kepailitan
Oleh :
Indah Tri Ratna Setyaningrum - E0006019 - Fak. Hukum
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum dari tertanggung sebagai pemegang polis jika perusahaan asuransi yang dimaksud mengalami kepailitan, serta bentuk-bentuk perlindungan hukum pihak tertanggung sebagai pemegang polis dalam perjanjian asuransi yang mengajukan permohonan klaim yang tidak bisa dibayar oleh perusahaan asuransi yang mengalami kepailitan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang. Sedangkan teknik pengumpulan data dengan studi dokumen dan bahan pustaka. Analisis data deduksi dengan menggunakan silogisme dan interpretasi.
Bahwa kedudukan tertanggung sebagai pemegang polis berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menjadi kreditur konkuren karena tertanggung pemegang polis bukan merupakan kreditur pemegang hak istimewa. Di dalam materi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak menyinggung secara eksplisit mengenai kedudukan tertanggung jika terjadi kepailitan perusahaan asuransi. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian mengatur kedudukan tertanggung pemegang polis menjadi kreditur yang diutamakan. Dengan berlakunya asas lex specialis derogate lex generalis maka kedudukan hukum tertanggung sebagai pemegang polis menggunakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Perlindungan hukum yang didapatkan oleh tertanggung sebagai pemegang polis dapat dilakukan secara preventif maupun represif dengan menggunakan ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Tertanggung dapat mengajukan gugatan dengan jalur litigasi di badan peradilan maupun di luar litigasi melalui badan yang telah ditunjuk oleh pemerintah.