Abstrak


Tinjauan terhadap penyelesaian kredit bermasalah melalui eksekusi hak tanggungan (Studi kasus pada PT. Bank Bukopin, TBK Cabang Solo)


Oleh :
Riadany Tyas H. S - E0003283 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana suatu kredit dapat dikatakan sebagai kredit bermasalah, bagaimana prosedur penyelesaian kredit bermasalah melalui eksekusi hak tanggungan yang terjadi pada PT. Bank Bukopin, Tbk. Cabang Solo, dan hambatan apa yang dihadapi dalam pelaksanaan penyelesaian kredit bermasalah melalui eksekusi hak tanggungan tersebut serta upaya penyelesaian yang dapat diberikan dalam mengatasi hambatan penyelesaian kredit bermasalah melalui eksekusi hak tanggungan yang terjadi padaPT. Bank Bukopin, Tbk Cabang Solo. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuanya termasuk penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian di PT. Bank Bukopin, Tbk. Cabang Solo dan Pengadilan Negeri Klaten. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui wawancara dengan Kepala Bagian Penyelesaian Kredit, Staf Bagian Penyelesaian Kredit, Panitera Pengadilan Negeri Klaten, dan Juru sita Pengadilan Negeri Klaten yang turut bserta menangani penyelesaian kasus kredit bermasalah melalui eksekusi hak tanggungan. Selain itu penulis juga melakukan studi pustaka baik berupa buku-buku, dokumen-dokumen, peraturan perundang-undangan, dan sebagainya. Analisis data menggunakan analisis kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa telah terjadi kredit bermasalah dalam pelaksanaan perjanjian perpanjangan kredit antara PT. Bank Bukopin, Tbk Cabang Solo (Kreditur) dan Tuan SYD (Debitur). Kredit bermasalah tersebut setelah didasarkan pada Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/3/DPNP tanggal 31 Januari 2005 dapat dikolektibilitaskan sebagai kredit macet karena debitur telah melakukan penunggakan pembayaran kreit selama 180 hari selain itu debitur selama melakukan penunggakan juga tidak pernah melaporkan kegiatan usahanya kepada kreditur. PT. Bank Bukopin, Tbk Cabang Solo dalam mengatasi permasalahan kredit macet tersebut menggunakan dua upaya, yang pertama ialah menggunakan upaya kekeluargaan (non litigasi) dan yang kedua ialah upaya hukum (litigasi). Upaya kekeluargaan dilakukan dengan memberikan surat peringatan I, II, III, melalui telepone, serta melalui forum kesepakatan namun upaya kekeluargaan yang dilakukan tidak mendapatkan hasil. Upaya hukum dilakukan dengan mengajukan permohonan somasi kepada Pengadilan Negeri Klaten namun somasi tersebut juga tidak membuahkan hasil sehingga PT. Bank Bukopin, Tbk Cabang Solo mengajukan permohonan eksekusi hak tanggungan. Eksekusi hak tanggungan dilakukan dengan memberikan teguran (aanmaning), sita eksekusi, dan lelang eksekusi. Setelah lelang eksekusi dilaksanakan, Pengadilan Negeri Klaten mendapatkan hasil lelang yang kemudian diserahkan kepada PT. Bank Bukopin, Tbk Cabang Solo untuk membayar hutang Tuan SYD. Dalam penyelesaian kredit bermasalah tersebut terdapat hambatan baik pada jalur non litigasi maupun jalur litigasi. Pada jalur non litigasi yaitu Tuan SYD selaku tergugat melakukan pengunduran pembayaran. Pengunduran pembayaran tersebut sangat menghambat kegiatan PT. Bank Bukopin, Tbk Cabang Solo terkait dengan kegiatan perbankan dalam memberikan kredit kepada masyarakat. Selain itu penundaan tersebut juga menimbulkan penyelesaian kredit memakan waktu yang lama sehingga hal ini dapat mengganggu kinerja dari staf PT. Bank Bukopin, Tbk Cabang Solo dan juga dengan munculnya kasus kredit macet pada media masa menimbulkan penurunan citra PT. Bank Bukopin, Tbk Cabang Solo di mata masyarakat. Hanbatan tersebut juga terjadi pada prosedur litigasi. Dengan lamanya penyelesaian kasus kredit macet menimbulkan citra Pengadilan Negeri Klaten menjadi buruk. Hal ini karena pengadilan yang selama ini dianggap sebagai lembaga yang dapat mendamaikan para pihak yang berperkara ternyata malah mempersulit penyelesaian perkara. Upaya penyelesaian yang diperlukan adalah dengan tetap melanjutkan prosedur eksekusi hingga selesai dan dapat dilakukan pelunasan hutang kepada PT. Bank Bukopin, Tbk Cabang Solo. Implikasi teoritis penulisan hukum (skripsi) ini adalah harus dibuat suatu peraturan tentang pemberian kredit dan penyelesaian kredit bermasalah yang disesuaikan dengan kondisi riil dilapangan sehingga dapat mengatur penyelesaian kasus kredit macet melalui eksekusi hak tanggungan dengan lebih baik lagi, implikasi praktisnya ialah hasil penulisan hukum (skripsi) ini dapat dipakai sebagai rujukan untuk memperbaiki kinerja bank agar lebih teliti dan hati-hati dalam memberikan kredit kepada masyarakat.