Abstrak


Pelaksanaan perjanjian operalih konsumen di perusahaan pembiayaan wom finance cabang Purbalingga Penulisan Hukum


Oleh :
Satrio Adhi Laksono - E0008077 - Fak. Hukum

Penelitian ini didasarkan adanya perkembangan jaman semakin modern dan adanya kebutuhan mobilitas tinggi masyrakat sehingga meningkatnya permintaan sepeda motor setiap tahunnya, namun tidak semua masyarakat mampu untuk membeli, lembaga pembiayaan konsumen dapat membantu masyarakat untuk memiliki sepeda motor dengan pembayaran secara berkala. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan bentuk dan isi perjanjian serta pelaksanaan dan permasalahan yang ada dalam pelaksanaan perjanjian operalih konsumen di WOM Finance Cabang Purbalingga dan cara penyelesaiannya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif dan memilih lokasi di WOM Finance Cabang Purbalingga yang beralamat di jalan Jendral Soedirman Nomor 159 Purbalingga. Data diperoleh dari data primer dan sekunder. Data primer bersumber dari keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian operalih konsumen, data sekunder berasal dari bahan-bahan pustaka. Teknik pengumpulan data yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Model analisis data kualitatif dengan model interaktif digunakan dengan tiga alur, yaitu reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Bentuk perjanjian operalih konsumen di WOM Finance Cabang Purbalingga adalah tertulis dengan akta dibawah tangan dan menggunakan perjanjian baku, isi perjanjian ini telah sesuai atau memenuhi kerangka umum dari suatu kontrak. Pelaksanaan perjanjian operalih konsumen di WOM Finance Cabang Purbalingga telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan. Permasalahan-permasalahan yang ada dalam pelaksanaan perjanjian opealih konsumen adalah debitur lama sulit mendapatkan calon debitur baru sementara debitur lama sudah tidak mampu membayar angsuran dan adanya wanprestasi yang dilakukan oleh debitur baru. Cara penyelesaiannya adalah memberikan tenggang waktu selama 40 hari dan menarik sepeda motor, namun sebelumnya mengirimkan surat peringatan secara bertahap kepada debitur baru. Kata Kunci : operalih, pembiayaan konsumen