Abstrak
Analisis yuridis pengajuan kasasi oleh penuntut umum dengan alasan judex factie mengabaikan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f dan h kuhap dalam putusan perkara penipuan (studi kasus dalam putusan mahkamah agung nomor: 1989 k/pid/2010)
Oleh :
Ida Fatmawati - E0009160 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pengajuan kasasi
dengan alasan judex factie mengabaikan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f dan
h KUHAP dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP serta untuk mengetahui
pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus
permohonan kasasi terdakwa dalam perkara penipuan dengan kesesuaian
KUHAP.
Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatifatau penelitian doktrinal
bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang penulis gunakan dalam
penelitian ini adalah pendekatan kasus (case approach). Janis bahan hukum
penulisan ini yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik
pengumpulan bahan hukum melalui studi dokumen (studi kepustakaan) dengan
memanfaatkan literatur seperti buku-buku dan peraturan perundang – undangan.
Analisis bahan hukum yaitu deduksi dan metode silogisme. Deduksi yaitu
pengajuan premis mayor yang kemudian diajukan premis minor. Metode
silogisme mengutamakan pemikiran secara logika sehingga akan menemukan
sebab akibat yang terjadi.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan kesatu
yaitu Pengajuan kasasi oleh penuntut umum sesuai dengan ketentuan Pasal 253
KUHAP. Karena Hakim pengadilan Negeri dan Hakim pengadilan Tinggi tidak
memuat ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f dan h KUHAP dalam menjatuhkan
putusan. Sehingga bertentangan dengan korelasi pasal 253 ayat (1) b menganai
apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undangundang.
Kedua pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan
memutus permohonan kasasi perkara penipuan oleh terdakwa Agung Gumilar
Saputra Bin Syarif Hidayat sesuai dengan ketentuan KUHAP mengenai pasal
peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan.
Kata kunci: kasasi, judex factie, pengabaian, penipuan.