Abstrak
Tinjauan yuridis pengajuan kasasi oleh penuntut umum terhadap putusan pengadilan tinggi pontianak yang membatalkan putusan pengadilan negeri sanggau dengan alasan hakim memutus secara in absensia (studi kasus dalam putusan mahkamah agung nomor : 1048 k/pi
Oleh :
Indah Permatasari - E0009166 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bahwa (1) hakim dalam memberikan
pertimbangan terhadap unsur-unsur perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut
Umum terhadap terdakwa hendaknya dilakukan dengan penuh kecermatan dan
kehati-hatian dalam memeriksa perkara secara in absensia untuk menjadikan dasar
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dan (2) persidangan harus
dilakukan dengan menerapkan hukum yang berlaku serta cara mengadili harus sesuai
dengan perundang-undangan dengan tidak mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan, hal
ini berlaku bagi setiap aparat penegak hukum.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan
dengan teknik pendekatan kasus (case approach). Sumber penelitian sekunder yang
digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik
pengumpulan dengan studi kepustakaanatau bahan hukum dari dokumentasi dan
teknik analisis bahan hukum dari hasil putusan tinjauan yuridis pengajuan kasasi oleh
penuntut umum terhadap putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang membatalkan
putusan Pengadilan Negeri Sanggau dengan alasan hakim memutus secara in
absensia (Studi Kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1048
K/Pid.Sus/2011).
Berdasarkanhasil penelitian dan pembahasan terhadap dua masalah pokok yang telah
dijelaskan sebelumnya maka dapat diambil kesimpulan, yakni alasan pengajuan
kasasi oleh penuntut umum terhadap putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang
membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sanggau dengan alasan hakim memutus
secara in absensia perkara perdagangan barang yang tidak memenuhi persyaratan
sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 153 KUHAP; 2) Pengadilan telah melakukan
tindakan yang sesuai dengan wewenangnya secara berkali-kali tetapi terdakwa tetap
tidak hadir dalam persidangan dan hal tersebut sudah tertuang dalam alasan-alasan
kasasi oleh penuntut umum dan dalam Pasal 253 KUHAP bahwa Mahkamah Agung
telah melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara terdakwa dan Mahkamah
Agung dipandang perlu mendengar sendiri keterangan terdakwa atau saksi atau
kepentingan umum untuk keperluan pemeriksaan.
Kata Kunci : Putusan secara in absensia, Alasan pengajuan kasasi, Pertimbangan
Hakim.