Abstrak


Tinjauan yuridis pengajuan kasasi oleh penuntut umum terhadap putusan pengadilan tinggi pontianak yang membatalkan putusan pengadilan negeri sanggau dengan alasan hakim memutus secara in absensia (studi kasus dalam putusan mahkamah agung nomor : 1048 k/pi


Oleh :
Indah Permatasari - E0009166 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bahwa (1) hakim dalam memberikan pertimbangan terhadap unsur-unsur perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa hendaknya dilakukan dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian dalam memeriksa perkara secara in absensia untuk menjadikan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dan (2) persidangan harus dilakukan dengan menerapkan hukum yang berlaku serta cara mengadili harus sesuai dengan perundang-undangan dengan tidak mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan, hal ini berlaku bagi setiap aparat penegak hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan dengan teknik pendekatan kasus (case approach). Sumber penelitian sekunder yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan dengan studi kepustakaanatau bahan hukum dari dokumentasi dan teknik analisis bahan hukum dari hasil putusan tinjauan yuridis pengajuan kasasi oleh penuntut umum terhadap putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sanggau dengan alasan hakim memutus secara in absensia (Studi Kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1048 K/Pid.Sus/2011). Berdasarkanhasil penelitian dan pembahasan terhadap dua masalah pokok yang telah dijelaskan sebelumnya maka dapat diambil kesimpulan, yakni alasan pengajuan kasasi oleh penuntut umum terhadap putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sanggau dengan alasan hakim memutus secara in absensia perkara perdagangan barang yang tidak memenuhi persyaratan sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 153 KUHAP; 2) Pengadilan telah melakukan tindakan yang sesuai dengan wewenangnya secara berkali-kali tetapi terdakwa tetap tidak hadir dalam persidangan dan hal tersebut sudah tertuang dalam alasan-alasan kasasi oleh penuntut umum dan dalam Pasal 253 KUHAP bahwa Mahkamah Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara terdakwa dan Mahkamah Agung dipandang perlu mendengar sendiri keterangan terdakwa atau saksi atau kepentingan umum untuk keperluan pemeriksaan. Kata Kunci : Putusan secara in absensia, Alasan pengajuan kasasi, Pertimbangan Hakim.