Abstrak
Studi analisis terhadap pembuktian perkara cerai gugat dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus di pengadilan agama sukoharjo (studi kasus putusan pengadilan agama sukoharjo nomor 0213/pdt.g/2012/pa.skh)
Oleh :
Wawan Nur Azizi - E0008257 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut mengenai cara pembuktian perkara cerai gugat dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus di Pengadilan Agama Sukoharjo, untuk mengetahui secara detail mengenai alat-alat bukti yang digunakan dalam pembuktian putusan cerai gugat dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus di Pengadilan Agama Sukoharjo Nomor 0213/Pdt.G/2012/PA.Skh.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data bersal dari sumber data primer yaitu hasil wawancara dengan Hakim di lingkungan Pengadilan Agama Sukoharjo. Sumber data sekunder berasal dari literatur, buku-buku ilmiah, makalah/hasil ilmiah para sarjana, dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan objek penelitian.
Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Pembuktian perkara cerai gugat dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam, dimana apabila perkara perceraian didasarkan atas alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, Hakim harus mendengarkan keterangan keluarga dekat atau orang-orang yang dekat dengan suami istri. Secara formal, alat bukti tertulis yang foto copy telah dimeteraikan di Kantor Pos. Terdapat alat bukti autentik yang sah yaitu Akta Nikah yang membuktikan sahnya pernikahan penggugat dengan tergugat. Akta Nikah memiliki kekuatan hukum yang sempurna dan mengikat maksudnya Hakim harus menganggapnya benar serta tidak memerlukan pembuktian lain dalam membuktikan pernikahan antara penggugat dengan tergugat. Terdapat alat bukti penunjuk bahwa antara penggugat dan tergugat telah terjadi suatu perselisihan dan pertengkaran yang menjadi sebab perceraian seperti surat pernyataan penggugat, transkrip SMS, foto copy surat perjanjian yang nilai pembuktiannya tergantung penilaian Hakim. Saksi-saksi yang digunakan yaitu saksi keluarga dan orang dekat yang mempunyai nilai kekuatan pembuktian sempurna maksudnya Hakim dalam memutus perkara Nomor: 0213/Pdt.G/2012/PA.Skh sudah cukup mengacu pada alat bukti saksi yang ada karena saksi-saksi dalam perkara Nomor: 0213/Pdt.G/2012/PA.Skh telah mengetahui, melihat, dan mendengar sendiri perselisihan dan pertengkaran yang terjadi antara penggugat dengan tergugat.
Kata kunci : Pembuktian, Alat Bukti, Perkara Cerai Gugat dengan Alasan Perselisihan dan Pertengkaran Terus menerus