Abstrak
Kajian yuridis tentang mekanisme pemberian izin lingkungan sebagai sarana perlindungan dan pengendalian dampak lingkungan dalam kegiatan usaha di badan lingkungan hidup kabupaten boyolali
Oleh :
Rahmani Eka Putri - E0009277 - Fak. Hukum
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui landasan yuridis dan
mekanisme pemberian izin lingkungan sebagai sarana perlindungan dan
pengendalian dampak lingkungan dalam kegiatan usaha di Badan Lingkungan
Hidup Kabupaten Boyolali.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif,
untuk menelaah mekanisme pemberian izin lingkungan sebagai sarana
perlindungan dan pengendalian dampak lingkungan dalam kegiatan usaha yang
terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Jenis dan sumber bahan hukum
yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik
pengumpulan bahan hukum menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka dan
wawancara. Wawancara yang dilakukan dengan cara pengklarifikasian dengan
narasumber atau responden. Dalam penelitian ini antara lain pegawai Badan
Lingkungan Hidup Kabupaten Boyolali yang memahami perizinan lingkungan di
Kabupaten Boyolali. Analisa bahan hukum dengan metode silogisme dan
intrepretasi dengan logika deduktif. Dalam analisis deduksi ini, premis mayornya
adalah Peraturan Perundang-Undangan. Sedangkan premis minornya yaitu
Mekanisme izin lingkungan sebagai sarana perlindungan dan pengendalian
lingkungan sering menghambat kecepatan proses pertumbuhan usaha dan
peningkatan pertumbuhan usaha akibat penerapan visi Kabupaten Boyolali yang
Pro Investasi.
Berdasarkan hasil dan pembahasan penelitian dapat disimpulkan bahwa
landasan yuridis izin lingkungan baru sebatas Undang-Undang dan Peraturan
Pemerintah, sedangkan peraturan mengenai tatacara pelaksanaan izin lingkungan
belum ada, sehingga perlu segera disusun. Mekanisme izin lingkungan sebagai
persyaratan perizinan efektif membuat pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan yang
berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan mengikuti proses
dan menempatkan izin lingkungan sebagai sarana perlindungan dan pengendalian
lingkungan hidup pada tahap awal rencana kegiatan. Sedangkan pada tahap
pelaksanaannya, faktor ketaatan pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan terhadap
pedoman dalam Amdal dan UKL-UPL, selanjutnya peraturan lainnya, faktor
pengawasan, pemantauan dari pihak eksternal, terutama pemerintah dan
masyarakat.
Kata kunci: Izin Lingkungan, Lingkungan Hidup, Undang-Undang, dan Peraturan.