Abstrak


Kajian yuridis tentang mekanisme pemberian izin lingkungan sebagai sarana perlindungan dan pengendalian dampak lingkungan dalam kegiatan usaha di badan lingkungan hidup kabupaten boyolali


Oleh :
Rahmani Eka Putri - E0009277 - Fak. Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui landasan yuridis dan mekanisme pemberian izin lingkungan sebagai sarana perlindungan dan pengendalian dampak lingkungan dalam kegiatan usaha di Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Boyolali. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif, untuk menelaah mekanisme pemberian izin lingkungan sebagai sarana perlindungan dan pengendalian dampak lingkungan dalam kegiatan usaha yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka dan wawancara. Wawancara yang dilakukan dengan cara pengklarifikasian dengan narasumber atau responden. Dalam penelitian ini antara lain pegawai Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Boyolali yang memahami perizinan lingkungan di Kabupaten Boyolali. Analisa bahan hukum dengan metode silogisme dan intrepretasi dengan logika deduktif. Dalam analisis deduksi ini, premis mayornya adalah Peraturan Perundang-Undangan. Sedangkan premis minornya yaitu Mekanisme izin lingkungan sebagai sarana perlindungan dan pengendalian lingkungan sering menghambat kecepatan proses pertumbuhan usaha dan peningkatan pertumbuhan usaha akibat penerapan visi Kabupaten Boyolali yang Pro Investasi. Berdasarkan hasil dan pembahasan penelitian dapat disimpulkan bahwa landasan yuridis izin lingkungan baru sebatas Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, sedangkan peraturan mengenai tatacara pelaksanaan izin lingkungan belum ada, sehingga perlu segera disusun. Mekanisme izin lingkungan sebagai persyaratan perizinan efektif membuat pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan mengikuti proses dan menempatkan izin lingkungan sebagai sarana perlindungan dan pengendalian lingkungan hidup pada tahap awal rencana kegiatan. Sedangkan pada tahap pelaksanaannya, faktor ketaatan pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan terhadap pedoman dalam Amdal dan UKL-UPL, selanjutnya peraturan lainnya, faktor pengawasan, pemantauan dari pihak eksternal, terutama pemerintah dan masyarakat. Kata kunci: Izin Lingkungan, Lingkungan Hidup, Undang-Undang, dan Peraturan.