Abstrak


Pelaksanaan peraturan daerah nomor 3 tahun 2008 tentang pengelolaan pedagang kaki lima di kota Surakarta ( Studi Kasus Di Dinas Pengelolaan Pasar )


Oleh :
Wandira Kusuma Wardana - E0008449 - Fak. Hukum

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima dan untuk mengetahui hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pedagang Kaki. Penelitian yang dilakukan penulis bersifat deskriptif. Tempat penelitian dilakukan di Dinas Pengelolaan Pasar Bidang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi lapangan yang berupa wawancara dan juga studi kepustakaan. Sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif dengan model analisis interaktif. Dari hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat diambil kesimpulan : (1) Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) berdasarkan Peraturan daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2008 dilakukan oleh Dinas Pengelolaan Pasar Bidang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima Kota Surakarta. Sehingga bagi setiap pedagang yang akan melakukan kegiatan usaha di wilayah pemerintahan Kota Surakarta harus mendapatkan izin dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dalam hal ini adalah Dinas Pengelolaan Pasar Bidang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima Kota Surakarta. Dalam pelaksanaannya masih terdapat hal yang belum sesuai dengan peraturan daerah tersebut. Adapun hal tersebut adalah : (a) masih banyak PKL yang menggunakan kerangka permanen; (b) minimnya kegiatan pemberdayaan bagi PKL ; (2) Hambatan pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima oleh Dinas Pengelolaan Pasar Bidang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima. Adapun hambatan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah ini adalah sebagai : (a) kurangnya staf dan sarana prasarana Dinas Pengelolaan Pasar; (b) sulitnya melakukan penataan PKL; (c) sarana dan prasarana yang kurang mendukung PKL. Kata kunci :PKL, Pelaksanaan Peraturan Daerah, Surakarta