Abstrak
Pelaksanaan peraturan daerah nomor 3 tahun 2008 tentang pengelolaan pedagang kaki lima di kota Surakarta ( Studi Kasus Di Dinas Pengelolaan Pasar )
Oleh :
Wandira Kusuma Wardana - E0008449 - Fak. Hukum
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pedagang Kaki
Lima dan untuk mengetahui hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pedagang Kaki.
Penelitian yang dilakukan penulis bersifat deskriptif. Tempat penelitian
dilakukan di Dinas Pengelolaan Pasar Bidang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima.
Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Metode
pengumpulan data dilakukan dengan studi lapangan yang berupa wawancara dan
juga studi kepustakaan. Sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif
dengan model analisis interaktif.
Dari hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat diambil kesimpulan :
(1) Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) berdasarkan Peraturan daerah Kota
Surakarta Nomor 3 Tahun 2008 dilakukan oleh Dinas Pengelolaan Pasar Bidang
Pengelolaan Pedagang Kaki Lima Kota Surakarta. Sehingga bagi setiap pedagang
yang akan melakukan kegiatan usaha di wilayah pemerintahan Kota Surakarta
harus mendapatkan izin dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dalam hal ini
adalah Dinas Pengelolaan Pasar Bidang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima Kota
Surakarta. Dalam pelaksanaannya masih terdapat hal yang belum sesuai dengan
peraturan daerah tersebut. Adapun hal tersebut adalah : (a) masih banyak PKL
yang menggunakan kerangka permanen; (b) minimnya kegiatan pemberdayaan
bagi PKL ; (2) Hambatan pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima oleh Dinas Pengelolaan
Pasar Bidang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima. Adapun hambatan dalam
pelaksanaan Peraturan Daerah ini adalah sebagai : (a) kurangnya staf dan sarana
prasarana Dinas Pengelolaan Pasar; (b) sulitnya melakukan penataan PKL; (c)
sarana dan prasarana yang kurang mendukung PKL.
Kata kunci :PKL, Pelaksanaan Peraturan Daerah, Surakarta