Abstrak


Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Di Luar Hubungan Kerja (Jamsos Tk-Lhk) Oleh Pt Jamsostek Pada Pedagang Kaki Lima (Pkl) Di Malioboro Yogyakarta


Oleh :
Randu Kiningsih - E0008213 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan program Jamsos TK-LHK pada pedagang kaki lima di Malioboro terkait dengan kepersertaan, penetapan pembayaran iuran dan tata cara pembayaran iuran serta mengetahui manfaat program jaminan pemeliharaan kesehatan dan program jaminan kecelakaan kerja bagi pedagang kaki lima di Malioboro. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif untuk mengetahui apakah pelaksanaan program Jamsos TK-LHK pada pedagang kaki lima di Malioboro sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja yang Melakukan Pekerjaan Di Luar Hubungan Kerja. Sumber hukum primer dalam penelitian ini terdiri dari peraturan perundang-undangan terkait dengan pelaksanaan program jaminna sosial tenaga kerja di Luar hubungan kerja dan untuk bahan hukum sekunder berasal dari buku, jurnal, penelitian lain yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara yang dilakukan penulis guna memeriksa kembali bahan hukum primer terhadap fakta di lapangan. Analisis data yang digunakan adalah dengan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan yakni pelaksanaan program Jamsos TK-LHK di Malioboro belum maksimal, dari ribuan jumlah pedagang kaki lima di Malioboro hanya 84 pedagang yang menjadi peserta pogram Jamsos TK-LHK. Hal ini karena pandangan pedagang kaki lima terhadap sistem asuransi dengan birokrasi yang sulit, informasi yang belum menyeluruh, dan usia pedagang kaki lima di Malioboro yang mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun. Dikalangan pedagang kaki lima di Malioboro peran ketua wadah sangat besar dalam pelaksanaan program Jamsos TK-LHK ini. Selama program Jamsos TK-LHK dilaksanakan di Malioboro dan diikuti oleh 84 pedagang kaki lima yang hampir kesemuanya mengikutsertakan diri dalam empat program,yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pemeliharaan kesehatan dan jaminan hari tua. Untuk program jaminan pemeliharaan kesehatan telah dirasakan manfaatnya oleh pedagang kaki lima,sedangkan jaminan kecelakaan kerja belum nyata dirasakan manfaatnya oleh pedagang kaki lima. Penulis memberikan saran Agar PT Jamsostek menjalin koordinasi dan integrasi yang baik dan efektif dengan semua pihak terkait, termasuk paguyuban PKL dan PKL di Malioboro dalam penyampaian informasi program Jamsos TK-LHK serta secara bertahap memberikan manfaat lain yang dapat dirasakan secara nyata oleh pedagang kaki lima yang mengikuti program jaminan kecelakaan kerja.