Abstrak
Pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor Terkait Dengan Keselamatan Penumpang (Studi Di Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Karanganyar)
Oleh :
Rosi Damayanti - E0008429 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan peraturan perundang- undangan dan aturan pelaksana yang mengatur tentang uji kelayakan kendaraan bermotor oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karanganyar serta untuk mengetahui pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karanganyar dalam memberikan perlindungan terhadap keselamatan penumpang. Peneitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif untuk mengetahui pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karanganyar dalam memberikan perlindungan terhadap keselamatan penumpang. Sumber bahan hukum primer dalam penelitian ini terdiri dari peraturan perundang-undangan dalam hubungannya dengan pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor terkait dengan keselamatan penumpang dan bahan hukum sekunder berasal dari buku, jurnal, internet dan penelitian lain yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, wawancara dan observasi yang dilakukan penulis guna memeriksa kembali bahan hukum primer terhadap fakta lapangan. Analisis data yang digunakan adalah dengan metode deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan yakni Ketentuan mengenai Pengujian Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan Komunikasi dan informatika Kab. Karanganyar diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang merupakan dasar hukum keharusan untuk mengujikan kendaraan bermotor terhadap kelaikan jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Karanganyar secara garis besar di tinjau dari segi teknis telah mampu membentuk perlindungan terhadap keselamatan penumpang. Akan tetapi, keselamatan Penumpang tidak hanya ditentukan oleh kelayakan teknis kendaraan bermotor saja, tetapi konsumen atau penumpang harus memperoleh kenyamanan dan keselamatan dalam menggunakan alat angkutan, segi pengemudi, dan kondisi jalannya juga berpengaruh. Dalam pelaksanaannya masih ada beberapa yang perlu dibenahi dalam hal pemeriksaan (pengujian kembali) kendaraan bermotor di jalan atau yang dikenal dengan nama uji petik laik jalan atau inspeksi terhadap angkutan umum yang belum maksimal.