Abstrak


Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Antara Nasabah Dengan Bank Melalui Mediasi Perbankan Sebagai Wujud Perlindungan Hukum Bagi Nasabah (Studi Pada Kantor Bank Indonesia Surakarta)


Oleh :
Adimas Kusumo - E1107102 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan Mediasi Perbankan pada Kantor Bank Indonesia Surakarta dalam penyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank. Serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Mediasi Perbankan pada Kantor Bank Indonesia Surakarta dalam penyelesaian sengketa serta bagaimana upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Sedangkan sumber data yang digunakan oleh penulis dalam mengadakan penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer yaitu data hasil penelitian atau riset dengan cara melakukan wawancara bagian Pengawasan Bank pada Kantor Bank Indonesia Surakarta serta sumber data sekunder. Adapun sumber data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis adalah studi lapangan dan studi kepustakaan. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, yaitu Mekanisme penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank pada Kantor Bank Indonesia Surakarta ditempuh melalui dua tahap. Pertama, bank wajib menyelesaikan terlebih dahulu sengketa dengan nasabahnya sesuai Peraturan Bank Indonesia PBI No.7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah. Kedua, apabila sengketa belum dapat diselesaikan dengan baik, nasabah bank dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui mediasi yang difasilitasi oleh Kantor Bank Indonesia Surakarta sesuai PBI No. 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan. Fungsi mediasi perbankan yang dilaksanakan pada Kantor Bank Indonesia Surakarta hanya terbatas pada penyediaan tempat, membantu nasabah dan bank untuk mengemukakan pokok permasalahan yang menjadi sengketa, penyediaan nara sumber, dan mengupayakan tercapainya kesepakatan penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank. Pelaksanaan mediasi perbankan pada Kantor Bank Indonesia Surakarta telah dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku meskipun terdapat kendala-kendala yang tidak berarti. Adapun beberapa kendala yang ditemukan berupa penerapan cara mediasi perbankan yang belum membudaya, baik disisi bank maupun nasabah.