Abstrak
Keterwakilan Kepentingan Masyarakat Oleh Dprd Kota Surakarta Dalam Perumusan Perda Yang Partisipatif
Oleh :
Anggit Tri Pamungkas Pringgo Sutarno - K6408020 - Fak. KIP
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) kinerja DPRD Kota
Surakarta dalam merumuskan Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
Sampah yang belum mampu mewakili kepentingan masyarakat dengan dibuktikan
isi Pasal 36 tentang larangan dan Pasal 46 tentang ketentuan pidana, (2) dampak
dari isi Pasal 36 tentang larangan dan Pasal 46 tentang ketentuan pidana dalam
Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah terhadap kepentingan
masyarakat.
Penelitian ini menggunakan bentuk penelitian kualitatif dengan metode
penelitian studi kasus dengan strategi penelitian tunggal terpancang. Sumber data
adalah informan, tempat dan peristiwa, serta arsip dan dokumen. Teknik
pengambilan sampel adalah purposive sampling. Teknik pengumpulan data adalah
wawancara, observasi dan analisis dokumen. Validitas data berupa trianggulasi
data dan trianggulasi metode. Teknik analisis data menggunakan model interaktif
yaitu pengumpulan data, reduksi data, sajian data, serta penarikan kesimpulan dan
verifikasi. Prosedur penelitian ini terdiri dari tahap persiapan, pengumpulan data,
analisis data, dan penyusunan laporan penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa: (1) Kinerja DPRD
Kota Surakarta dalam merumuskan Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Sampah belum mampu mewakili kepentingan masyarakat dengan
dibuktikan isi Pasal 36 tentang larangan dan Pasal 46 tentang ketentuan pidana
dikarenakan: (a) Proses pelaksanaan keterwakilan masyarakat oleh DPRD Kota
Surakarta belum optimal, karena komunikasi antara DPRD dengan masyarakat
berjalan secara tidak berkesinambungan. (b) Tugas dan wewenang DPRD Kota
Surakarta kurang efektif terkait dengan pelaksanaan masa reses dan public
hearing serta para stake holder yang diundang memiliki kesempatan yang terbatas
dalam mengajukan aspirasi masyarakat terkait perumusan Perda tersebut. (c) Hak
dan kewajiban sebagai anggota DPRD Kota Surakarta berkaitan dengan
kewajiban anggota DPRD dalam merumuskan Perda ini, kurang memperhatikan
aspirasi masyarakat karena timbul kepentingan – kepentingan khususnya dalam
pembuatan naskah akademik dan pihak yang mengelola dalam sistem pengelolaan
sampah. (d) Dalam proses perumusan Perda Nomor 3 Tahun 2010, anggota
DPRD Kota Surakarta hanya melibatkan masyarakat saat dilakukan public
hearing dan pelaksanaan masa reses yang dilaksanakan dua kali dalam setahun.
(2) Dampak dari isi Pasal 36 mengenai larangan dan Pasal 46 mengenai
pemidanaan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2010 terhadap kepentingan masyarakat
adalah timbulnya keresahan masyarakat, pemiskinan masyarakat dan bagi anggota
DPRD Kota Surakarta, dapat mengurangi kepercayaan publik dan dapat
menimbulkan hukuman moral dari masyarakat.