Abstrak


Prosedur pemberian kredit di PD. BPR BKK Boyolali kota cabang Teras


Oleh :
Rini Wulandari - D1509072 - Fak. ISIP

PD. BPR BKK Boyolali Kota merupakan salah satu Perusahaan Daerah yang bergerak dibidang jasa keuangan. Guna memudahkan para nasabahnya untuk melakukan transaksi kredit maupun simpanan maka dibukalah PD. BPR BKK Boyolali Kota Cabang Teras yang bertujuan untuk menghindari praktik lintah darat dengan bunga yang tinggi. Dengan beroperasinya Lembaga keuangan yang berada di lingkungan kecamatan ini diharapkan pemerataan pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga dapat membantu memberikan pelayanan kepada masyarakat pedesaan yang membutuhkan tambahan modal dengan syarat yang mudah, proses cepat serta lokasi yang mudah dijangkau. Pengamatan ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam mengenai prosedur pemberian kredit di PD. BPR BKK Boyolali Kota Cabang Teras. Pengamatan ini dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan wawancara, observasi, mengkaji dokumen dan arsip. Proses wawancara dilakukan dengan menunjuk seseorang yang dianggap berkompeten dalam bidangnya. Metode observasi yang dilakukan yaitu berperan aktif didalam prosedur pemberian kredit di PD. BPR BKK Boyolali Kota Cabang Teras. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa prosedur pemberian kredit dimulai dari: pengajuan permohonan, penelitian berkas, analisa kredit, putusan kredit dan pencairan kredit. Kesimpulan yang didapat dari pengamatan tersebut menunjukkan bahwa Prosedur Pemberian Kredit di PD. BPR BKK Boyolali Kota Cabang Teras sudah sesuai dengan prosedur, namun masih terdapat kelemahan yakni surat perjanjian kredit hanya dibuat 1 lembar sehingga apabila surat perjanjian tersebut hilang atau rusak tidak ada cadangannya. Selain itu dalam menyimpan berkas pun kurang tertata sehingga terkadang menyulitkan petugas untuk mencari dokumen atau berkas yang diperlukan. Berdasarkan pengamatan yang dilakukan di PD. BPR BKK Boyolali Kota Cabang Teras, saran yang dapat diberikan oleh penulis yaitu Surat perjanjian sebaiknya dibuat rangkap dua lembar pertama diberikan pada debitur dan lembar kedua diarsip oleh Bank, sehingga apabila ada surat perjanjian yang hilang masih ada salinannya dan dalam menyimpan berkas sebaiknya petugas memisahkan antara dokumen yang satu dengan dokumen yang lain, misalnya dipisahkan menurut jenis dokumen sehingga memudahkan dalam pencarian