Abstrak


Prosedur pensiun pegawai negeri sipil di rumah sakit umum daerah (RSUD) kabupaten Sukoharjo


Oleh :
Dwi Lisnawati - D1509026 - Fak. ISIP

sakit milik Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang beralamat di Jl. Dr. Muwardi No. 71. Tujuan didirikannya Rumah Sakit ini adalah untuk melayani masyarakat. Visi dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo sendiri adalah Menjadi Rumah Sakit unggulan dengan mengutamakan mutu pelayanan, profesional, mandiri dan menjadi pilihan utama masyarakat. RSUD Kabupaten Sukoharjo telah memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat melalui keberadaan Pelayanan Medik dan Pelayanan Penunjang Medik. Pengamatan ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam mengenai Prosedur serta Persyaratan Pengajuan Pensiun Pegawai Negeri Sipil di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo. Pengamatan ini dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan wawancara, observasi, mengkaji dokumen dan arsip. Proses wawancara dilakukan dengan menunjuk beberapa orang yang dianggap berkompeten dalam bidangnya. Dari hasil pengamatan menunjukkan bahwa prosedur pensiun Pegawai Negeri Sipil di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sukoharjo sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/ Duda serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Namun demikian, dalam kenyataan yang terjadi di RSUD Kabupaten Sukoharjo hanya menerapkan 2 alasan pensiun Pegawai Negeri dari 8 alasan pensiun yang tertera dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Dua alasan yang melatarbelakangi pensiun tersebut adalah pensiun karena telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) dan karena Meninggal Dunia. Berdasarkan pengamatan yang dilakukan di RSUD Kabupaten Sukoharjo, pelaksanaan pengajuan pensiun PNS terkadang mengalami hambatan yaitu saat pengajuan pensiun ada pegawai yang kurang teliti dan kurang memperhatikan syarat-syarat pengajuan pensiun akibatnya ada berkas yang tidak disertakan (kurang lengkap) sehingga pihak Bagian Organisasi dan Kepegawaian harus memanggil pegawai yang bersangkutan untuk melengkapi berkas pensiun tersebut sehingga menyebabkan pekerjaan kurang efektif dan efisien. Kesimpulan yang didapat dari pengamatan tersebut menunjukkan bahwa pentingnya pensiun bagi Pegawai adalah sebagai motivasi kerja dan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya. Dan keberhasilan Prosedur Pensiun Pegawai Negeri di RSUD Kabupaten Sukoharjo sangat ditentukan oleh peranan dan kinerja Sub. Bagian Organisasi dan Kepegawaian dalam memberikan informasi dan pelayanan dalam pengajuan pensiun, dengan adanya ketentuan dan peraturan yang jelas dan lengkap, akan dapat meminimalkan kesalahan dalam prosedur pensiun pegawai