Abstrak
Prosedur pensiun pegawai negeri sipil di rumah sakit umum daerah (RSUD) kabupaten Sukoharjo
Oleh :
Dwi Lisnawati - D1509026 - Fak. ISIP
sakit milik Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang beralamat di Jl. Dr. Muwardi
No. 71. Tujuan didirikannya Rumah Sakit ini adalah untuk melayani masyarakat.
Visi dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo sendiri adalah
Menjadi Rumah Sakit unggulan dengan mengutamakan mutu pelayanan,
profesional, mandiri dan menjadi pilihan utama masyarakat. RSUD Kabupaten
Sukoharjo telah memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat melalui
keberadaan Pelayanan Medik dan Pelayanan Penunjang Medik.
Pengamatan ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam mengenai Prosedur
serta Persyaratan Pengajuan Pensiun Pegawai Negeri Sipil di Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Pengamatan ini dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif. Teknik
pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan wawancara, observasi, mengkaji
dokumen dan arsip. Proses wawancara dilakukan dengan menunjuk beberapa
orang yang dianggap berkompeten dalam bidangnya.
Dari hasil pengamatan menunjukkan bahwa prosedur pensiun Pegawai Negeri
Sipil di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sukoharjo sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun
Janda/ Duda serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Namun demikian, dalam kenyataan yang
terjadi di RSUD Kabupaten Sukoharjo hanya menerapkan 2 alasan pensiun
Pegawai Negeri dari 8 alasan pensiun yang tertera dalam Peraturan Pemerintah
tersebut. Dua alasan yang melatarbelakangi pensiun tersebut adalah pensiun
karena telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) dan karena Meninggal Dunia.
Berdasarkan pengamatan yang dilakukan di RSUD Kabupaten Sukoharjo,
pelaksanaan pengajuan pensiun PNS terkadang mengalami hambatan yaitu saat
pengajuan pensiun ada pegawai yang kurang teliti dan kurang memperhatikan
syarat-syarat pengajuan pensiun akibatnya ada berkas yang tidak disertakan
(kurang lengkap) sehingga pihak Bagian Organisasi dan Kepegawaian harus
memanggil pegawai yang bersangkutan untuk melengkapi berkas pensiun tersebut
sehingga menyebabkan pekerjaan kurang efektif dan efisien.
Kesimpulan yang didapat dari pengamatan tersebut menunjukkan bahwa
pentingnya pensiun bagi Pegawai adalah sebagai motivasi kerja dan sebagai
bentuk penghargaan atas pengabdiannya. Dan keberhasilan Prosedur Pensiun
Pegawai Negeri di RSUD Kabupaten Sukoharjo sangat ditentukan oleh peranan
dan kinerja Sub. Bagian Organisasi dan Kepegawaian dalam memberikan
informasi dan pelayanan dalam pengajuan pensiun, dengan adanya ketentuan dan
peraturan yang jelas dan lengkap, akan dapat meminimalkan kesalahan dalam
prosedur pensiun pegawai