Abstrak
Analisis potensi dan relaisasi zakat perdagangan di Pasar Klewer Surakarta
Oleh :
Trian Rini Alisa - F0302006 - Fak. Ekonomi dan Bisnis
ABSTRAKSI
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi tentang potensi dan realisasi zakat perdagangan di Pasar Klewer. Selain itu juga bermaksud untuk mengetahui faktor-faktor pendukung dan penghambat kesadaran berzakat muzaki pedagang Pasar Klewer serta untuk memperoleh informasi tentang kendala-kendala yang dihadapi dan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh LAZ/BAZ dalam menggali potensi zakat perdagangan di Pasar Klewer.
Seiring dengan tujuan tersebut, maka penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metoda deskriptif kualitatif, yaitu suatu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lesan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Populasi dalam penelitian ini adalah pedagang muslim yang berdagang di Pasar Klewer. Dalam menentukan informan, peneliti menggunakan teknik Simple Random Sampling dan Snowball Sampling (teknik bola salju). Instrumen penelitian yang digunakan adalah daftar pertanyaan sebagai pedoman wawancara. Peneliti menggunakan dua sumber data yaitu informan dan dokumen, sedangkan untuk teknik pengumpulan data peneliti menggunakan proses wawancara, dokumentasi dan kuesioner. Dalam melakukan analisis data, peneliti menekankan pada analisis induktif yang diolah dengan teknik analisis interaktif.
Hasil analisis menunjukkan bahwa prediksi realisasi zakat perdagangan tahun 2006 di Pasar Klewer mendekati prediksi potensi zakat perdagangan yang sebenarnya bisa dihimpun. Dua faktor utama yang mendukung kesadaran muzaki pedagang Pasar Klewer untuk membayar zakat perdagangan adalah karena mereka menyadari bahwa membayar zakat perdagangan merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang memiliki hasil perdagangan mencapai nishab dan sudah haul (1 tahun). Selain itu mereka juga menyadari bahwa dengan membayar zakat perdagangan, harta perdagangan menjadi suci dan berkah. Sedangkan faktor-faktor yang menghambat kesadaran muzaki pedagang Pasar Klewer untuk membayar zakat perdagangan adalah (1) Tidak ada atau minimnya sosialisasi tentang kewajiban membayar zakat perdagangan baik oleh LAZ/BAZ atau lembaga atau pihak lain, (2) Belum ada LAZ/BAZ yang mengelola zakat secara profesional, (3) Tidak tahu tentang kewajiban membayar zakat perdagangan, (4) Sudah sering berinfak dan bersedekah, (5) Sudah membayar pajak, dan (6) Dengan membayar zakat perdagangan harta semakin berkurang. Sebagian besar informan dari muzaki pedagang Pasar Klewer menyatakan tidak ada hambatan atau keengganan dalam membayar zakat perdagangan. Tetapi, kecenderungan pola zakat mereka yaitu diserahkan secara langsung kepada mustahik atau tidak disalurkan melalui LAZ/BAZ justru bisa melembagakan kemiskinan. Hal ini tidak terlepas dari masih rendahnya kepercayaan muzaki terhadap LAZ/BAZ tersebut. Zakat dapat saja dibayarkan langsung kepada mereka yang berhak menerimanya, namun multiplier effect zakat tak akan sebesar bila ia dikelola oleh LAZ/BAZ. Kendala-kendala yang dihadapi LAZ/BAZ dalam menghimpun potensi zakat perdagangan di Pasar Klewer adalah (1) Persepsi muzaki pedagang Pasar Klewer yang kurang tepat terhadap kewajiban zakat perdagangan, (2) Lemahnya visi zakat muzaki pedagang Pasar Klewer, (3) Persepsi negative masyarakat terhadap kinerja LAZ/BAZ, (4) Regulasi yang belum efektif, (5) LAZ/BAZ minim SDM yang kompeten di bidangnya. Adanya kendala-kendala tersebut mendorong LAZ/BAZ untuk melakukan upaya-upaya penghimpunan potensi zakat perdagangan di Pasar Klewer yaitu (1) Melakukan sosialisasi sadar zakat melalui majelis-majelis taklim dan forum-forum haji pedagang Pasar Klewer, (2) Penyebaran pamflet, (3) Penyebaran buletin Jumat AL-IHSAN, (4) Pembagian majalah kepada donator tetap, (5) Sosialisasi melalui radio, (6) Door to door jemput zakat, (7) Meningkatkan kreativitas program-program penghimpunan dana zakat, (8) Open manajemen, dan (9) Memberi saran kepada Pemerintah Daerah untuk menyusun Peraturan Daerah tentang pemungutan zakat.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut maka diajukan saran-saran (1) Pedagang muslim Pasar Klewer diharapkan untuk melakukan pencatatan/ pembukuan dengan benar dan cermat atas setiap transaksi jual beli yang dilakukan, sehingga pengahasilan bersih tiap bulan bisa diketahui dan perkembangan bisnisnya akan terpantau dengan baik. Kegiatan pencatatan/ pembukuan tersebut juga sangat bermanfaat untuk ketepatan perhitungan zakat perdagangan, (2) LAZ/BAZ hendaknya lebih intensif, kreatif dan inovatif dalam mensosialisasikan dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang urgensi membayar zakat kepada LAZ/BAZ, (3) Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah hendaknya segera menyusun peraturan perundang-undangan tentang pemungutan zakat oleh LAZ/BAZ yang disyahkan pendiriannya oleh pemerintah, sehingga memberikan payung hukum/ legalisasi bagi LAZ/BAZ untuk memungut zakat dari para muzaki.
Kata kunci: zakat, perdagangan, nishab, haul, kadar zakat, muzaki, mustahik, LAZ/BAZ.